Menu

Mode Gelap

Hukrim

18 Tersangka Peminum Alkohol di Amankan Polisi Saat Melaksanakan Ops Pekat 2025

badge-check


					Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat amankan beberapa pelaku perbuatan meminum-minuman alkohol (Humas Polresta Tanjungpinang) Perbesar

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat amankan beberapa pelaku perbuatan meminum-minuman alkohol (Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG,Kepri.info – 18 tersangka peminum-minuman alkohol di amankan personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat melaksanakan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Ops Pekat tahun 2025.

Kegiatan ini Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ops Pekat tahun 2025 telah berlangsung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.

Kegiatan penindakan Tipiring ini dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang, yang dimulai pada tanggal 8 – 9 Mei 2025.

Sasaran kegiatan Tepiring meliputi pengonsumsi alkohol,pengganggu ketertiban umum, dan pelaku kejahatannya.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta Adam Yulizar Sasono mengatakan, kegiatan Tipiring ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2025.

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” ucapnya.

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang diturunkan sebanyak 33 personel untuk melaksanakan kegiatan Tipiring ini.

“Dari hasil penindakan Tipiring, kita mengamankan 18 orang tersangka atas perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” tutur dia.

Adapun barang bukti dari hasil penindakan Tipiring TKP Jembatan Dompak tersebut ialah, 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik tuak.

“18 orang ini kita amankan untuk dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan diproses ke ranah hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

Diketahui, atas kegiatan pelaksanaan penindakan Tipiring Polresta Tanjungpinang berupa orang yang mengkonsumsi minuman alkohol atau miras dapat terkena pidana pasal 492 ayat 1 KUHP.

Dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pinang menjatuhkankan hukuman berupa denda sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus Limapuluh ribu rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp 2000 ( dua ribu Rupiah). (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Wagub Nyanyang Pimpin Rapat Persiapan MTQ XII Kepri 2026, Tekankan Sinergi dan Kesiapan Maksimal

25 Mei 2026 - 19:50 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, memimpin rapat persiapan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (25/5).

Wamendukbangga RI Tinjau Langsung Pelayanan KB di Tanjungpinang

25 Mei 2026 - 15:37 WIB

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, melakukan kunjungan langsung ke pelayanan pemasangan Keluarga Berencana (KB) di Puskesmas Batu X, Kota Tanjungpinang, Senin (25/5/2026).

Wagub Nyanyang: Penguatan Kapasitas Aparatur Jadi Kunci Kemajuan Desa di Kepri

25 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri sekaligus menjadi keynote speaker pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/5).

Kodim 0315/Tanjungpinang Resmi Buka KKRI 2026, Cetak Generasi Muda Disiplin dan Patriotik

23 Mei 2026 - 16:37 WIB

Kodim 0315/Tanjungpinang Resmi Buka KKRI 2026, Cetak Generasi Muda Disiplin dan Patriotik

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri

22 Mei 2026 - 18:34 WIB

Diskominfo Kepri Terima Audiensi BRINUS Kepri, Jum'at (22/05)
Trending di Kepri