Menu

Mode Gelap

Hukrim

18 Tersangka Peminum Alkohol di Amankan Polisi Saat Melaksanakan Ops Pekat 2025

badge-check


					Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat amankan beberapa pelaku perbuatan meminum-minuman alkohol (Humas Polresta Tanjungpinang) Perbesar

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat amankan beberapa pelaku perbuatan meminum-minuman alkohol (Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG,Kepri.info – 18 tersangka peminum-minuman alkohol di amankan personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat melaksanakan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Ops Pekat tahun 2025.

Kegiatan ini Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ops Pekat tahun 2025 telah berlangsung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.

Kegiatan penindakan Tipiring ini dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang, yang dimulai pada tanggal 8 – 9 Mei 2025.

Sasaran kegiatan Tepiring meliputi pengonsumsi alkohol,pengganggu ketertiban umum, dan pelaku kejahatannya.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta Adam Yulizar Sasono mengatakan, kegiatan Tipiring ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2025.

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” ucapnya.

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang diturunkan sebanyak 33 personel untuk melaksanakan kegiatan Tipiring ini.

“Dari hasil penindakan Tipiring, kita mengamankan 18 orang tersangka atas perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” tutur dia.

Adapun barang bukti dari hasil penindakan Tipiring TKP Jembatan Dompak tersebut ialah, 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik tuak.

“18 orang ini kita amankan untuk dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan diproses ke ranah hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

Diketahui, atas kegiatan pelaksanaan penindakan Tipiring Polresta Tanjungpinang berupa orang yang mengkonsumsi minuman alkohol atau miras dapat terkena pidana pasal 492 ayat 1 KUHP.

Dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pinang menjatuhkankan hukuman berupa denda sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus Limapuluh ribu rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp 2000 ( dua ribu Rupiah). (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Gelar Temu Bisnis Kepri–Malaysia untuk Perkuat Kerja Sama Investasi, DPMPTSP Kepri Promosi Penanaman Modal di Kepri

25 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra saat menyampaikan sambutan, Rabu (24/06)

Pria di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi Usai Serang dan Siram Emak-emak dengan Air Kotor

25 Juni 2026 - 10:48 WIB

Terduga pelaku saat melakukan menyerang pemilik Toko di Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang, Selasa (23/06)

Relokasi UMKM Kawasan Gurindam 12 demi Kenyamanan dan Keindahan Kota, PPKTL Minta Pedagang Patuhi Kebijakan Pemerintah

24 Juni 2026 - 19:18 WIB

Desain penataan kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang

BNPT Dukung Penguatan Sistem Keamanan Pembangkit Listrik di Kepri, Wagub Nyanyang: Objek Vital Nasional Harus Terlindungi dari Ancaman Terorisme

24 Juni 2026 - 15:53 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui peningkatan sistem pengamanan pada objek vital nasional. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui asesmen sistem pengamanan yang dilakukan di PT PLN Indonesia Power Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kepri Targetkan Tujuh Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

23 Juni 2026 - 15:34 WIB

Wagub Kepri dan Kepala BNPT RI Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Dompak
Trending di Kepri