TANJUNGPINANG,Kepri.info – 18 tersangka peminum-minuman alkohol di amankan personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat melaksanakan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Ops Pekat tahun 2025.
Kegiatan ini Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.
Ops Pekat tahun 2025 telah berlangsung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.
Kegiatan penindakan Tipiring ini dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang, yang dimulai pada tanggal 8 – 9 Mei 2025.
Sasaran kegiatan Tepiring meliputi pengonsumsi alkohol,pengganggu ketertiban umum, dan pelaku kejahatannya.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta Adam Yulizar Sasono mengatakan, kegiatan Tipiring ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2025.
“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” ucapnya.
Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang diturunkan sebanyak 33 personel untuk melaksanakan kegiatan Tipiring ini.
“Dari hasil penindakan Tipiring, kita mengamankan 18 orang tersangka atas perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” tutur dia.
Adapun barang bukti dari hasil penindakan Tipiring TKP Jembatan Dompak tersebut ialah, 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik tuak.
“18 orang ini kita amankan untuk dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan diproses ke ranah hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.
Diketahui, atas kegiatan pelaksanaan penindakan Tipiring Polresta Tanjungpinang berupa orang yang mengkonsumsi minuman alkohol atau miras dapat terkena pidana pasal 492 ayat 1 KUHP.
Dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pinang menjatuhkankan hukuman berupa denda sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus Limapuluh ribu rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp 2000 ( dua ribu Rupiah). (Nzl)