Menu

Mode Gelap

Hukrim

18 Tersangka Peminum Alkohol di Amankan Polisi Saat Melaksanakan Ops Pekat 2025

badge-check


					Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat amankan beberapa pelaku perbuatan meminum-minuman alkohol (Humas Polresta Tanjungpinang) Perbesar

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat amankan beberapa pelaku perbuatan meminum-minuman alkohol (Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG,Kepri.info – 18 tersangka peminum-minuman alkohol di amankan personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang saat melaksanakan kegiatan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Ops Pekat tahun 2025.

Kegiatan ini Guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tanjungpinang.

Ops Pekat tahun 2025 telah berlangsung sejak tanggal 1 – 14 Mei 2025.

Kegiatan penindakan Tipiring ini dilaksanakan oleh personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang, yang dimulai pada tanggal 8 – 9 Mei 2025.

Sasaran kegiatan Tepiring meliputi pengonsumsi alkohol,pengganggu ketertiban umum, dan pelaku kejahatannya.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Samapta Adam Yulizar Sasono mengatakan, kegiatan Tipiring ini dalam rangka Operasi Pekat tahun 2025.

“Kita menindak segala bentuk tindak pidana ringan, berupa kejahatan-kejahatan, termasuk konsumsi alkohol atau keadaan mabuk,” ucapnya.

Personel Sat Samapta Polresta Tanjungpinang diturunkan sebanyak 33 personel untuk melaksanakan kegiatan Tipiring ini.

“Dari hasil penindakan Tipiring, kita mengamankan 18 orang tersangka atas perbuatan meminum-minuman alkohol di Jembatan Dompak,” tutur dia.

Adapun barang bukti dari hasil penindakan Tipiring TKP Jembatan Dompak tersebut ialah, 4 botol minuman alkohol dan 2 kantong plastik tuak.

“18 orang ini kita amankan untuk dibawa ke Polresta Tanjungpinang dan diproses ke ranah hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Samapta.

Diketahui, atas kegiatan pelaksanaan penindakan Tipiring Polresta Tanjungpinang berupa orang yang mengkonsumsi minuman alkohol atau miras dapat terkena pidana pasal 492 ayat 1 KUHP.

Dan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Pinang menjatuhkankan hukuman berupa denda sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus Limapuluh ribu rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp 2000 ( dua ribu Rupiah). (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

DPUPP Kepri Terima Kunjungan Civitas Akademika Program Pascasarjana Prodi Magister Teknik Sipil UIR

20 Mei 2026 - 09:15 WIB

Sekretaris Dinas PUPP Kepri, Faizal S.E bersama pejabat PUPP menerima kunjungan civitas akademika mahasiswi Pascasarjana UIR, Selasa (19/05).

Cabuli Anak di bawah Umur, Oknum Guru di Bintan Ciduk Polisi 

19 Mei 2026 - 16:26 WIB

Personil Polres Bintan saat persiapan penangkapan terhadap oknum guru cabul di Kabupaten Bintan, Selasa (19/05).

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

19 Mei 2026 - 15:23 WIB

Guspurla Koarmada I Gelar Latihan Siaga Tempur Laut Beladau Sakti-26  di Laut Natuna 

Membangun Indonesia dari Perbatasan, DPUPP Kepri Manfaatkan Aplikasi Sijantan Guna Efisien Monitor Jalan dan Jembatan

19 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kepala DPUPP Kepri, Rodi Yantari, S.T., M.M., MT.

Pengemudi Diduga Mengantuk, Toyota Agya Terbalik Tiga Korban dilarikan Ke Rumah Sakit

19 Mei 2026 - 10:37 WIB

satu unit mobil Toyota Agya merah dengan nomor polisi BP 1637 TM terbalik saat melaju dari arah Kawal menuju Kijang, Senin (18/05/2026). Pagi
Trending di Hukrim