TANJUNGPINANG, Kepri.info – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pencurian di Toko Bangunan yang terletak di Jalan D.I Panjaitan No 3, Kilometer 7, Tanjungpinang, Kamis (10/7/2025).
Kejadian itu berawal ketika pemilik toko, Jefri mendatangi rukonya pukul 08.00 dan melihat kondisi rukonya berserakan.
Lalu, ia pun membuka rekaman cctv yang berada di dalam ruko tampak dalam rekaman tersebut kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan penutup kepala.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak beberapa barang yaitu, 3 Bor, 2 Gerenda, 1 Mesin Cas Aki, dan 1 Dinamo Kompresor Puma, Jefri pun melaporkan aksi tersebut ke Mako Polresta Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simajuntak membenarkan ada penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku Ruli dan Faisal berhasil membobol toko bangunan di Jalan I.D Panjaitan, Tanjungpinang, dan sudah kita amankan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku tersebut melakukan aksinya melalui ruko lantai 3 dengan cara dibobol.
“Pelaku Faisal ditangkap di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, sedangkan Ruli ditangkap di rumahnya di Jalan Pantai Impian, Gang Bawal III, Tanjungpinang Barat,” ujarnya.
Saat ini, pihak Satreskrim Tanjungpinang masih mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain.
“Saat ini masih dalam proses pengembangan, untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tutupnya. (Nzl)












