TANJUNGPINANG, Kepri.Info – Polresta Tanjungpinang mengeluarkan dua tersangka dari tahan, terhadap perkara kasus mafia lahan.
Dua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan dikarenakan, masa penahanannya telah habis.
Adapun dua dari enam tersangka yang dikeluarkan yakni inisial LL dan KS.
“Karena sudah habis masa penahanan 60 hari, maka kami harus keluarkan dulu,”ucap Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (25/7/2025).
Dilanjutkan AKP Agung, setidaknya terdapat empa tersangka yang masa tahannya ditangguhkan sejak Kamis kemarin.
Namun, tiga lainnya yakni ES, Z dan MR langsung ditahan oleh Polda Kepri.
“Penahanan tiga tersangka ini dilanjutkan Polda Kepri, karena berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda. Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Ia memastikan, perkara pemalsuan dokumen lahan yang dilakukan oleh enam orang tersangka masih tetap berjalan.
Hanya saja, dua orang terpaksa terpaksa dilepas demi hukum, karena masa tahanan yang telah selesai dan belum lengkapnya berkas perkara.
“Kendala tidak ada, hanya saja diteliti oleh kejaksaan. Sudah kita lengkapi, namun masih diteliti (Kejari Tanjungpinang) semoga bisa P21 (lengkap),” pungkasnya. (Nzl)