BINTAN, Kepri.info – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan mengamankan Dua orang Penambang Pasir Ilegal yang berada di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Kedua penambang pasir tersebut yang diduga pemilik Mesin dan pekerja yakni berinisial O dan A, dan berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan aktifitas tambang tanpa izin dengan luas kuramg lebih 200 meter persegi.
Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, menyebutkan, untuk kedua orang penambang sudah kita amankan beserta barang bukti berupa alat mesin sedot pasir saat dilokasi kejadian.
Ia mengatakan, untuk pemilik lahan saat ini masih dilakukan pendalaman.
Sedangkan untuk hasil tambah tersebut dalam sekali bisa mencapai Empat lori dalam sehari dan kemudian di jual dengan harga Rp 450 ribu per lori.
“Hasil dari tambang di jual kepada pemesan dengan harga Rp 450 ribu per lori” jelasnya, Rabu (16/07/2025).
Semuanya, Tim unit Tipiter Polres Bintan lakukan penggrebekan aktifitas ilegal setelah menerima laporan dari masyarakat dan dari laporan tersebut tim unit tipiter langsung menuju lokasi penambang pasir.
Atas perbuatannya ke Dua pelaku tambang pasir ilegal dikenakan pasal 158 junto pasal 35 undang undang RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Kedua pelaku terancam 5 tahun penjara” tutupnya. (Nzl)








