TANJUNGPINANG, Kepri.info – Jalan merupakan infrastruktur vital yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa jalan yang digunakan sehari-hari memiliki status kewenangan berbeda, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rodi Yantari, menjelaskan bahwa jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari memiliki status dan kewenangan pengelolaan yang berbeda, yakni menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pemeliharaan, hingga perbaikan jalan.
Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai status jalan sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menyampaikan keluhan terkait kondisi infrastruktur jalan di lapangan.
“Sering kali masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan kepada pemerintah daerah, padahal jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui status jalan,” ujarnya,
Ia menjelaskan, jalan nasional merupakan jalan strategis yang menghubungkan antarprovinsi, pusat kegiatan nasional, kawasan strategis nasional, serta jalur logistik utama.
Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan memiliki spesifikasi teknis yang lebih tinggi karena melayani lalu lintas dengan volume dan beban berat.
“Jalan nasional berfungsi sebagai tulang punggung konektivitas antarwilayah di Indonesia. Penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena menyangkut kepentingan nasional,” jelasnya.
Sementara itu, jalan provinsi berfungsi menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi atau menghubungkan pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/kota.
ia menegaskan, jalan provinsi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi regional dan pemerataan pembangunan antarwilayah di dalam provinsi.
“Pemerintah provinsi bertanggung jawab memastikan jalan provinsi dalam kondisi mantap agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang antar kabupaten/kota dapat berjalan lancar,” katanya.
Adapun jalan kabupaten/kota merupakan jalan yang menghubungkan wilayah di dalam satu kabupaten atau kota, seperti antar kecamatan, antar desa, hingga akses menuju permukiman dan fasilitas pelayanan publik. Kewenangan pengelolaannya berada di pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
Menurut Rodi, meskipun kewenangannya berbeda, seluruh jenis jalan tersebut memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung aktivitas masyarakat.
“Jalan kabupaten dan kota adalah akses utama masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemeliharaan sesuai kemampuan dan prioritas daerah,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami sistem pengelolaan jalan serta menyalurkan aspirasi dan laporan kerusakan jalan kepada instansi yang tepat.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga terus memperkuat sinergi agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kita ingin memastikan konektivitas di Kepulauan Riau terus meningkat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Advertorial)
Reporter: Nuzli Rhamadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








