Menu

Mode Gelap

Advertorial

Kadis PUPRP Kepri Jelaskan Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota

badge-check


					Flayer Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. (Dinas PUPRP Kepri) Perbesar

Flayer Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten. (Dinas PUPRP Kepri)

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Jalan merupakan infrastruktur vital yang berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa jalan yang digunakan sehari-hari memiliki status kewenangan berbeda, yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rodi Yantari, menjelaskan bahwa jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari memiliki status dan kewenangan pengelolaan yang berbeda, yakni  menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pemeliharaan, hingga perbaikan jalan.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai status jalan sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika menyampaikan keluhan terkait kondisi infrastruktur jalan di lapangan.

“Sering kali masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan kepada pemerintah daerah, padahal jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui status jalan,” ujarnya,

Ia menjelaskan, jalan nasional merupakan jalan strategis yang menghubungkan antarprovinsi, pusat kegiatan nasional, kawasan strategis nasional, serta jalur logistik utama.

Jalan nasional berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan memiliki spesifikasi teknis yang lebih tinggi karena melayani lalu lintas dengan volume dan beban berat.

“Jalan nasional berfungsi sebagai tulang punggung konektivitas antarwilayah di Indonesia. Penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena menyangkut kepentingan nasional,” jelasnya.

Sementara itu, jalan provinsi berfungsi menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi atau menghubungkan pusat kegiatan provinsi dengan pusat kegiatan kabupaten/kota.

ia menegaskan, jalan provinsi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi regional dan pemerataan pembangunan antarwilayah di dalam provinsi.

“Pemerintah provinsi bertanggung jawab memastikan jalan provinsi dalam kondisi mantap agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang antar kabupaten/kota dapat berjalan lancar,” katanya.

Adapun jalan kabupaten/kota merupakan jalan yang menghubungkan wilayah di dalam satu kabupaten atau kota, seperti antar kecamatan, antar desa, hingga akses menuju permukiman dan fasilitas pelayanan publik. Kewenangan pengelolaannya berada di pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.

Menurut Rodi, meskipun kewenangannya berbeda, seluruh jenis jalan tersebut memiliki peran yang sama pentingnya dalam mendukung aktivitas masyarakat.

“Jalan kabupaten dan kota adalah akses utama masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pemeliharaan sesuai kemampuan dan prioritas daerah,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami sistem pengelolaan jalan serta menyalurkan aspirasi dan laporan kerusakan jalan kepada instansi yang tepat.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga terus memperkuat sinergi agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, kita ingin memastikan konektivitas di Kepulauan Riau terus meningkat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Advertorial)

Reporter: Nuzli Rhamadhani

Redaktur: Jendaras Karloan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Triwulan Pertama Capaian Investasi di Kepri Mencapai 23,798 Triliun

24 April 2026 - 14:31 WIB

Realisasi data investasi di Kepri berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM RI

144 JCH Tanjungpinang Dilepas, Wali Kota Lis Titip Doa untuk Keberkahan dan Kesejahteraan Kota

17 April 2026 - 13:21 WIB

Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah saat melepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji dari Kota Tanjungpinang, 17 April 2026

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

6 April 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Berikan Kemudahan Berinvestasi, DPMPTSP Kepri Berikan Pendamping Bagi Investor

Gubernur Ansar Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Kepri 

1 April 2026 - 07:59 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri

Pererat Silaturahmi Pasca Idul Fitri, Gubernur Ansar dan DPRD Kepri Perkuat Sinergi Pembangunan

30 Maret 2026 - 19:49 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Ketua DPRD Kepri, Kapolda Kepri dan Kajati Kepri menghadiri kegiatan Halal Bihalal dalam rangka Idul Fitri 1447 Hijriah bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri
Trending di Advertorial