Menu

Mode Gelap

Advertorial

Gubernur Ansar Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke BPK Kepri 

badge-check


					Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri Perbesar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepualaun Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3). F-Kominfo Kepri

KEPRI.INFO– Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/03).

Penyerahan penyampaian Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Kepri dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahamad dan diterima Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini.

Gubernur Ansar dalam sambutannya mengatakan, kalau penyerahan Laporan Keuangan Unaudited kali ini, adalah kewajiban konstitusional yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri sebelum jatuh tempo tiga bulan, yakni setelah tahun anggaran berakhir.

Dimana laporan keuangan unaudited yang disampaikan Gubernur berisi tentang realisasi anggaran tahun anggaran 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, laporan arus kas tahun anggaran 2025, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan dan laporan hasil review inspektorat.

“Laporan keuangan anaudited ini adalah wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sebagai cerminan, kalau kita telah melaksanakan tata kelola keuangan secara transparan dan juga akuntabel, ” jelasnya.

Adapun laporan keuangan yang disamapaikan kali ini, juga telah melalui proses review oleh aparat intern pengawas pemerintah dalam hal ini Inspektorat Provinsi Kepri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan keandalan laporan yang kita sampaikan.

Sedang Kepala BPK Perwakilan Kepri Emmy Mutiarini menegaskan, bahwa laporan keuangan anauidted pemerintah daerah adalah amanat UU No 17 Tahun 2003, UU No I Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan dengan berpedoman pada prinsip standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum dan efektivitas pengendalian interen, ” tegas Emmy Mutiarini. (*)

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

16 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Prof Abdul Malik: Generasi Muda Kepri Harus Hayati Perjuangan dan Manfaatkan Peluang Pendidikan

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

14 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Rumah Terancam Dilelang, Sulaiman Arofi Pertanyakan Proses Eksekusi di PA Tanjungpinang

Wagub Nyanyang Kukuhkan Pengurus Marga Yap Batam 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan

12 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Wagub Nyanyang Kukuhkan Pengurus Marga Yap Batam 2026–2031, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan

Nyanyang Haris Pratamura Terima Anugerah Bintang Veteran Republik Indonesia

10 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Nyanyang Haris Pratamura Terima Anugerah Bintang Veteran Republik Indonesia

PWI Kepri Matangkan UKW Akbar 2026 Gratis, Empat Kelas Sudah Penuh

10 Agustus 2026 - 11:58 WIB

PWI Kepri Matangkan UKW Akbar 2026 Gratis, Empat Kelas Sudah Penuh
Trending di Kepri