KEPRI.INFO:TANJUNGPINANG-Angka Kriminal di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025 menurun bila dibandingkan pada tahun 2024 lalu, Senin (29/12)
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat menyampaikan laporan akhir tahun capaian kinerja Polresta Tanjungpinang tahun 2025.
“Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mencatat 238 laporan kasus dengan tingkat penyelesaian mencapai 150 perkara. Sisa 88 kasus yang masih berjalan menjadi prioritas penyidikan yang harus segera dituntaskan oleh jajaran kepolisian,”kata Kombes Pol Hamam Wahyudi
Ia menegaskan, bahwa penyelesaian perkara tidak melulu berakhir di meja hijau, namun juga melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Hamam menjelaskan, Jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai 283 laporan, angka kriminalitas tahun ini menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan.
Sebaliknya, persentase penyelesaian perkara justru mengalami peningkatan dibandingkan periode tahun sebelumnya.
“Angka kriminalitas tahun ini menunjukkan tren penurunan cukup signifikan,” jelasnya.
Kasus-kasus konvensional seperti pencurian dan curanmor masih mendominasi di Kota Tanjungpinang, namun angka penganiayaan menjadi yang tertinggi di kategori ini.
Sementara pada kasus khusus, perkara perlindungan anak mencatatkan kenaikan yang menjadi perhatian serius pihak berwajib.
Data menunjukkan kasus penganiayaan dan curanmor masing-masing berjumlah 30 laporan sepanjang tahun ini. Angka tersebut masih di bawah total kasus perlindungan anak yang tercatat cukup tinggi, yakni sebanyak 54 laporan.
“Ada 54 laporan, rata-rata anak menjadi korban,” tuturnya.
Penulis: Sueb. Redaktur: Aan








