KEPRI.INFO–Usai melakukan dugaan pembunuhan terhadap HA (58) yang merupakan istrinya, Nasrun Dj dengan santai kabur ditengah kerumunan warga, Rabu (25/02) malam.
Nasrun kabur dengan menggunakan motor Honda Supra X 125 sesaat melakukan aksi keji terhadap istrinya. Ia menggunakan celana putih dan kaos putih.
Sejumlah warga hanya bisa histeris dan menyaksikan Nasrun Dj keluar dari lokasi pembunuhan tersebut.
Langkah Nasrun Dj berhenti berkat kesigapan jajaran Polresta Tanjungpinang bersama anggota Polsek Tanjungpinang Timur.
Nasrun berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bintan, sekira pukul 21.19 wib.
Jejak Kasus Nasrun Dj pada tahun 2018 lalu.
Juli 2018 lalu, Nasrun Dj pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres. Pada saat itu, Nasrun Dj merupakan pelaku pembunuhan terhadap mayat perempuan yang ditemukan di dalam karung jembatan Dompak arah wacopek, pada Minggu (15/07/2018) pagi.
Tak butuh waktu lama bagi anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang pada saat itu
Pada tanggal 19 juli 2018, Nasrun berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 30 Oktober 2018, Nasrun Dj dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tanjupinang untuk disidangkan.
Rabu 27 februari 2019, Nasrun Dj divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjupinang selama 15 tahun penjara.
Nasrun dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider pasal 338 KUH Pidana.
Nasrun melakukan aksi bengis terhadap Supartini (37), wanita yang yang ditemukan dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.
Bebas bersyarat pada 27 Agustus 2025.
Sejak ditangkap pada Juli 2018 lalu, Nasrun baru menjalani hukum penjara selama sekitar 7 tahun lebih.
Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas II A Tanjungpinang.
Hingga kembali ditangkap pada Rabu (25/02/2026) malam, karena diduga melakukan dugaan pembunuhan terhadap istrinya HA (58), Nasrun Dj masih dalam pengawasan Bapas Kelas Kelas II Tanjugpinang.
Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, membenarkan bahwa Nasrun Dj merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas II Tanjugpinang yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat (PB)
Menurut Aris, pembebasan bersyarat terhadap Nasrun Dj secara otomatis akan dicabut.
“Sesuai dengan perjanjiannya. Otomatis PB nya dicabut. Nanti yang bersangkutan akan menjalani sisa hukuman dan ditambah dengan pidana yang akan dijatuhkan pada perkara ini (kasus baru red),”tegas Aris Munandar.








