Menu

Mode Gelap

Hukrim

Nyaris Beredar, Sabu 2,7 Kg Sabu dan Seribu Butir Ekstasi Berhasil digagalkan Polresta Tanjungpinang dan BC

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, didampingi Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti 2,7 KG sabu-sabu dan Seribu butir ekstasi, Selasa (21/04) f-Kepri.info

KEPRI.INFO–Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia, Selasa (21/04/2026

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut merupakan kolaborasi bersama Bea dan Cukai Tanjungpinang dengan mengamankan dua orang tersangka di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Ekstasi sebanyak seribu butir

Ekstasi sebanyak seribu butir

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (58), laki-laki, wiraswasta, dan DS (39), perempuan, ibu rumah tangga.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang yang datang dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai dua orang penumpang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan oleh kedua tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IS berupa 6 paket narkotika jenis sabu berbentuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.000,6 gram.

Sementara dari tersangka DS ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 996,48 gram, serta 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram dan 1 bungkus plastik berisi 500 butir pil ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram.

“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.997,08 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 438,77 gram atau sebanyak 1.000 butir”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si.,

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang berdomisili di Medan dan berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia.

Keduanya mengaku membawa narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial (M) yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Tersangka juga diketahui telah dua kali melakukan pengiriman narkotika dari Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang dengan imbalan sebesar Rp35.000.000 setelah barang tersebut diterima di wilayah Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.000.000.000.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui jalur pelabuhan di wilayah Kota Tanjungpinang”, jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta. (*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim