Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

badge-check


					Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info Perbesar

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

KEPRI.INFO–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar puan ramah Tanjungpinang tahun 2022 hingga kini perkara tersebut belum perkembangan secara signifikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Proyek yang dibangun dari dana APBD Tanjungpinang tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar dan disetujui oleh mantan Walikota Tanjungpinang masih belum diketahui kerugian negaranya.

Meski sebelumnya, Kajari Tanjungpinang mengatakan, bahwa kendala penanganan kasus tersebut pada hasil perhitungan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Jufrizal mengatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara di kantor audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Hasil perhitungan kejati hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah kerugian nya” jelasnya, Senin (21 /4).

Ia menyebutkan, sebelum dilakukan audit Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang sudah mengajukan ke BPKP, namun di tolak. Sehingga, perhitungan dilakukan secara internal di Kejati Kepri.

“Kejari Tanjungpinang tidak menutup kemungkinan juga mengajukan perhitungan kerugian Negara ke BPK RI sebagaimana kami masih mempelajari pula putusan MK terkait perhitungan kerugian negara” terangnya.

“Kejari tanjungpinang masih berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pasar puan ramah tersebut” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan awal.

Proyek tersebut disetujui oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Cahaya Fajar, yang berlokasi di kawasan Pinang Kencana.

Pasar ini sebelumnya diresmikan mantan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma pada 2022.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

5 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Kejati Kepri Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Air Mancur Tasek Gemilang ke Penyidikan

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI

29 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI
Trending di Hukrim