Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

badge-check


					Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info Perbesar

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

KEPRI.INFO–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar puan ramah Tanjungpinang tahun 2022 hingga kini perkara tersebut belum perkembangan secara signifikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Proyek yang dibangun dari dana APBD Tanjungpinang tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar dan disetujui oleh mantan Walikota Tanjungpinang masih belum diketahui kerugian negaranya.

Meski sebelumnya, Kajari Tanjungpinang mengatakan, bahwa kendala penanganan kasus tersebut pada hasil perhitungan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Jufrizal mengatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara di kantor audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Hasil perhitungan kejati hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah kerugian nya” jelasnya, Senin (21 /4).

Ia menyebutkan, sebelum dilakukan audit Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang sudah mengajukan ke BPKP, namun di tolak. Sehingga, perhitungan dilakukan secara internal di Kejati Kepri.

“Kejari Tanjungpinang tidak menutup kemungkinan juga mengajukan perhitungan kerugian Negara ke BPK RI sebagaimana kami masih mempelajari pula putusan MK terkait perhitungan kerugian negara” terangnya.

“Kejari tanjungpinang masih berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pasar puan ramah tersebut” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan awal.

Proyek tersebut disetujui oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Cahaya Fajar, yang berlokasi di kawasan Pinang Kencana.

Pasar ini sebelumnya diresmikan mantan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma pada 2022.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

9 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Buron Kasus Pencurian di 17 TKP Ditangkap di Bintan, Kerugian Konter HP Capai Rp58,6 Juta

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

9 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama Enam Tahun, Pria di Bintan Ditangkap

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

9 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Curi Motor Mahasiswa KKN di Bintan, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

8 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Tersangka Kasus Asusila, Satu Diduga Abang Kandung Korban

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI

8 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif BRI Tanjung Uban, Penyidik Segera Ekspose ke BPK RI
Trending di Hukrim