Menu

Mode Gelap

Hukrim

Perhitungan di tolak BPKP, Kejari akan ajukan perhitungan kerugian negara ke BPK RI.

badge-check


					Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info Perbesar

Kondisi Pasar Puan Tanpa tak berfungsi, F-kepri.info

KEPRI.INFO–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar puan ramah Tanjungpinang tahun 2022 hingga kini perkara tersebut belum perkembangan secara signifikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Proyek yang dibangun dari dana APBD Tanjungpinang tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar dan disetujui oleh mantan Walikota Tanjungpinang masih belum diketahui kerugian negaranya.

Meski sebelumnya, Kajari Tanjungpinang mengatakan, bahwa kendala penanganan kasus tersebut pada hasil perhitungan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Jufrizal mengatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara di kantor audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Hasil perhitungan kejati hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah kerugian nya” jelasnya, Senin (21 /4).

Ia menyebutkan, sebelum dilakukan audit Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang sudah mengajukan ke BPKP, namun di tolak. Sehingga, perhitungan dilakukan secara internal di Kejati Kepri.

“Kejari Tanjungpinang tidak menutup kemungkinan juga mengajukan perhitungan kerugian Negara ke BPK RI sebagaimana kami masih mempelajari pula putusan MK terkait perhitungan kerugian negara” terangnya.

“Kejari tanjungpinang masih berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pasar puan ramah tersebut” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan awal.

Proyek tersebut disetujui oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Cahaya Fajar, yang berlokasi di kawasan Pinang Kencana.

Pasar ini sebelumnya diresmikan mantan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma pada 2022.(*)

Redaktur: Eb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Polres Bintan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Ponsel Wisatawan Asal AS di Lagoi, Kasus Berakhir Damai

13 Juli 2026 - 16:33 WIB

Anggota Polres Bintan saat melakukan menyelesaikan kasus pencurian Handpone millik Wisatawan Asing di Lagoy.

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi ke Papua Barat

10 Juli 2026 - 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat menyampaikan keterangan pers, Jum'at (10/09)

Diduga Tipu Rekan Bisnis hingga Rp500 Juta, Pria di Bintan Ditangkap Polisi

9 Juli 2026 - 13:05 WIB

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Yovi Akbar

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.
Trending di Hukrim