KEPRI.INFO–Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar puan ramah Tanjungpinang tahun 2022 hingga kini perkara tersebut belum perkembangan secara signifikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Proyek yang dibangun dari dana APBD Tanjungpinang tahun 2022 sebesar Rp 3 miliar dan disetujui oleh mantan Walikota Tanjungpinang masih belum diketahui kerugian negaranya.
Meski sebelumnya, Kajari Tanjungpinang mengatakan, bahwa kendala penanganan kasus tersebut pada hasil perhitungan kerugian negara.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Jufrizal mengatakan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk dilakukan perhitungan kerugian negara di kantor audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Hasil perhitungan kejati hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah kerugian nya” jelasnya, Senin (21 /4).
Ia menyebutkan, sebelum dilakukan audit Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang sudah mengajukan ke BPKP, namun di tolak. Sehingga, perhitungan dilakukan secara internal di Kejati Kepri.
“Kejari Tanjungpinang tidak menutup kemungkinan juga mengajukan perhitungan kerugian Negara ke BPK RI sebagaimana kami masih mempelajari pula putusan MK terkait perhitungan kerugian negara” terangnya.
“Kejari tanjungpinang masih berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara dugaan korupsi pasar puan ramah tersebut” sambungnya.
Sebelumnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dalam proses penyelidikan awal.
Proyek tersebut disetujui oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Cahaya Fajar, yang berlokasi di kawasan Pinang Kencana.
Pasar ini sebelumnya diresmikan mantan Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma pada 2022.(*)
Redaktur: Eb








