Menu

Mode Gelap

Nasional

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

badge-check


					Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang Perbesar

KEPRI.INFO–Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. “Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. (*)

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Dari Wartawan hingga Ketua MPR, Ahmad Muzani Dorong HPN dan Porwanas 2027 Lampung Digelar Matang

18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Ketua PWI Lampung Wirahadikusuma bersama jajaran menemui Ahmad Muzani di rumah dinas Ketua MPR RI, Kompleks Widya Chandra, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas kesiapan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027

Kepri Raih Penghargaan Kinerja Penuh dari LKPP, Nyanyang Dorong Tata Kelola Pengadaan Semakin Berkualitas

12 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Kepri Raih Penghargaan Kinerja Penuh dari LKPP, Nyanyang Dorong Tata Kelola Pengadaan Semakin Berkualitas

KRI Kerambit-627 Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Batam

11 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI dan Kapolda Kepri

Kas Koarmada I Berikan Pembekalan kepada Instruktur Mobile Training Team Awak KRI

28 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kas Koarmada I Berikan Pembekalan kepada Instruktur Mobile Training Team Awak KRI

Selvi Ananda Pimpin Aksi Konservasi Laut di Bintan, Gubernur Ansar: Jaga Laut, Jaga Masa Depan Kepri

24 Juli 2026 - 10:01 WIB

Istri Wakil Presiden RI, Selvi Ananda Gibran Rakabuming, bersama jajaran Solidaritas Perempuan untuk Indonesia Kabinet Merah Putih (SERUNI KMP) melanjutkan kunjungan kerja ke Pantai Dugong, Trikora, Kabupaten Bintan, Kamis (23/7/2026).
Trending di Nasional