KEPRI.INFO–Belakangan ini, sejumlah pihak dinilai berupaya membangun narasi yang bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang saat ini bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan penataan kawasan Gurindam 12.
Persatuan Pedagang Kuliner Tepi Laut (PPKTL) mengimbau para pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beraktivitas di kawasan Taman Gurindam 12 agar tidak memaknai relokasi ke Melayu Square dan Anjung Cahaya sebagai bentuk penggusuran.
Menurut PPKTL, tujuan dan alasan relokasi tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., dalam berbagai kesempatan sosialisasi kepada para pedagang.
“Jangan mudah terprovokasi oleh pernyataan oknum tertentu. Sosialisasi telah dilaksanakan secara langsung kepada para pedagang, dan kita semua telah memahami serta menyepakati apa yang disampaikan oleh Bapak Wali Kota,” ujar Ketua PPKTL, Ridwan, di kawasan Tepi Laut, Rabu (24/6).
Sementara itu, Said Ahmad Syukri dari Gerakan Bersama Keadilan untuk Rakyat (GEBER) menilai bahwa langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan bagian dari upaya mendukung dan memberdayakan pelaku UMKM.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan sekaligus menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib dan representatif.
“Tidak ada pihak yang digusur. Yang dilakukan adalah relokasi ke lokasi yang sebelumnya telah dibicarakan dan disepakati bersama para pelaku UMKM. Pemerintah Kota juga telah menunjukkan pendekatan yang partisipatif melalui dialog dan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan,” kata Said Ahmad Syukri.
Ia menambahkan bahwa proses relokasi dilaksanakan secara transparan dan tidak didasarkan pada faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu. Penempatan lokasi bagi para pedagang dilakukan melalui mekanisme pengundian yang terbuka dan adil sehingga memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta.
Lebih lanjut, Said menilai bahwa sebagian pedagang yang akan direlokasi mulai terpengaruh oleh informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya dan disampaikan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan perwakilan pedagang. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pedagang untuk menghormati kesepakatan yang telah dibangun bersama dalam proses sosialisasi.
“Kebijakan ini tidak memiliki muatan kepentingan politik. Para pelaku UMKM hanya direlokasi selama proses penataan kawasan berlangsung, bukan digusur. Oleh sebab itu, mari menghargai proses yang telah berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kami juga berharap pemerintah dapat bersikap tegas dalam merealisasikan rencana relokasi yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Relokasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Taman Gurindam 12 agar lebih tertib, nyaman, dan estetis. Selain meningkatkan kualitas ruang publik, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan tanpa mengabaikan kepentingan para pelaku UMKM sebagai bagian penting dari ekosistem perekonomian daerah.(*)
Redaktur: Suaib







