KEPRI.INFO,Bintan – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau resmi mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan operasional produksi tambang pasir milik PT Inti Surya Indonesia yang berlokasi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kamis (25/6).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Yosli, saat ditemui di kantornya.

Aktivitas Produksi Pasir Oleh PT. Inti Surya Indonesia pada Senin (22/06) Foto: Suaib Kepri
“Kami telah mengeluarkan surat penghentian seluruh kegiatan PT Inti Surya Indonesia,” ujar Yosli.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah tim Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang melakukan inspeksi ke lokasi tambang pada Selasa (23/6).
“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan memang terdapat aktivitas di lokasi tersebut. Pada prinsipnya, perusahaan harus melengkapi persyaratan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” tegasnya.
Selain itu, perusahaan juga diketahui belum memenuhi sejumlah kewajiban lainnya, di antaranya penempatan dana jaminan pasca tambang.
PT Inti Surya Indonesia juga diminta untuk melengkapi persyaratan terkait penunjukan Kepala Teknik Tambang.
Selama seluruh kewajiban tersebut belum dipenuhi, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Dinas ESDM Kepri menegaskan akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila perusahaan masih melakukan kegiatan operasional setelah surat penghentian diterbitkan, termasuk kemungkinan pencabutan izin.
“Sejak surat itu diterbitkan, mereka tidak boleh melakukan kegiatan apa pun. Jika masih ditemukan beroperasi, tidak menutup kemungkinan izin mereka akan kami cabut,” tegas Yosli.
Dinas ESDM Kepri juga akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan adanya kegiatan pertambangan yang tetap berlangsung setelah surat penghentian diterbitkan.
“Silakan awasi bersama-sama. Jika ada bukti mereka masih melakukan aktivitas, mohon dilaporkan kepada kami agar tindakan tegas dapat segera diambil,” tutupnya.(*)
Redaktur: Suaib







