KEPRI.INFO–Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut didirikannya lebih dari tiga dekade lalu, Selasa (30/06).
Dalam pernyataan tertulis, Rida menuding manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan kontribusi para pendiri, menguasai sejumlah aset strategis perusahaan, hingga melaporkannya ke ranah hukum bersama sejumlah tokoh yang turut membesarkan grup media tersebut.
Menurut Rida, Riau Pos berdiri pada 1991 dari perjuangan para pendiri dengan kondisi yang serba terbatas.
Berawal dari surat kabar mingguan bermodal minim, perusahaan itu berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.
Perkembangan tersebut, kata dia, melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, serta merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.Rida mengklaim aset perusahaan yang pada awal berdiri hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta, berkembang hingga mendekati Rp1 triliun pada 2016.
Aset tersebut, menurutnya, antara lain berupa dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.
Namun, menurut Rida, perjalanan panjang yang dibangun bersama para pendiri berakhir dengan kekecewaan.
Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai jasa para pendiri.
“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida.
Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas tersebut.
Menurutnya, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, tetapi telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis.
Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Rida K. Liamsi dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari manajemen PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara maupun Riau Pos Group terkait tudingan tersebut.
Dalam keterangannya, Rida juga menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan dengan harga di bawah nilai pasar.
Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang menurutnya bernilai sekitar Rp200 miliar, namun diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Hal serupa, kata dia, terjadi pada Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar, tetapi disebut hanya diambil alih sekitar Rp60 miliar.
Menurut Rida, perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Selain persoalan aset, Rida juga menilai kondisi perusahaan terus mengalami kemunduran.
Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena Pekanbaru yang dahulu menjadi simbol kejayaan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya ditempati.
Ia juga menyebut sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal.
Menurutnya, hak-hak para pekerja belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.
Di tengah konflik tersebut, Rida kini menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group.
Rida menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada pengadilan.
“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.
Meski demikian, Rida menilai perkara hukum yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen.
Ia juga menduga dirinya diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain, yakni almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap para tokoh yang membangun Riau Pos Group sejak awal.
Terkait hal tersebut manajemen PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan Riau Pos Group masih dilakukan upaya klarifikasi.(RLS)
Redaktur: Suaib







