KEPRI.INFO,Bintan – Polsek Bintan Timur mengungkap kasus pencurian unit AC outdoor yang sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bintan.
Keempat pelaku masing-masing berinisial BS, RS, F, dan AS. Mereka ditangkap setelah aksi pencurian AC outdoor di Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan tiga pelaku ditangkap di Pelabuhan Roro Tanjung Uban, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Kota Batam pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil rental.
Setelah berhasil mencuri, unit AC outdoor tersebut dijual di kawasan Sei Kecil, Tanjung Uban, dengan harga Rp2,1 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” ujar Aang, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari (25/6/2026). Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku mengangkut satu unit AC outdoor ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian serupa di wilayah Kabupaten Bintan.(Yuli).
Redaktur: Suaib







