Menu

Mode Gelap

Bintan

Kejari Bintan dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Bidang Hukum

badge-check


					Kejari Bintan dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Bidang Hukum Perbesar

Kejari Bintan dan KPU Tandatangani PKS, Perkuat Sinergi Kelembagaan di Bidang Hukum

KEPRI.INFO,Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan di bidang hukum, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, dan Ketua KPU Kabupaten Bintan. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, mengatakan Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan di bidang penuntutan perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan berwenang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum kepada instansi pemerintah guna melindungi kepentingan negara dan memastikan setiap kebijakan serta pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Rusmin.

Selain itu, Rusmin menjelaskan melalui fungsi Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan melaksanakan deteksi dini, pengamanan, penggalangan, pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta pengumpulan bahan keterangan terhadap berbagai dinamika yang berpotensi memengaruhi kelancaran seluruh tahapan pemilu.

“Peran tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman, tertib, damai, demokratis, dan berintegritas,” tambahnya.

Melalui PKS ini, Kejaksaan Negeri Bintan diharapkan menjadi mitra strategis KPU Kabupaten Bintan, baik melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun melalui Bidang Intelijen dalam mendukung langkah-langkah pencegahan, deteksi dini, mitigasi risiko, serta pengawalan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penulis: YULI 

Redaktur: Suaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

732 WBP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Terima Bantuan Paket Makanan dari Seruni Kabinet Merah Putih

28 Juli 2026 - 15:57 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Tama Surakhman,

Jalan Masuk Kampung Banjar Baru Masuk Usulan Musrenbang, Dinas PU Jelaskan Proses Penanganan

27 Juli 2026 - 14:14 WIB

Kepala Dinas PUPRP Bintan, Wan Affandi

Peringati Hari Anak Nasional, Tiga Anak Binaan LPKA Batam Bebas Murni Usai Terima Remisi

23 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dua dari Tiga anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam menghirup udara bebas setelah menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kamis (23/7/2026).

DPMPTSP Kabupaten Bintan Luncurkan LAKSAMANA BENTAN, Wujudkan Pelayanan Perizinan Kolaboratif hingga Menjangkau Masyarakat Pesisir

22 Juli 2026 - 16:07 WIB

DPMPTSP Bintan Meluncurkan Program Inovasi Laksamana Bintan

Fiven Sumanti Kembali Pimpin Golkar Bintan, Target Raih 10 Kursi DPRD pada Pileg 2029

20 Juli 2026 - 10:02 WIB

Fiven Sumanti kembali terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bintan untuk masa bakti 2025–2030.
Trending di Bintan