KEPRI.INFO,BATAM – KRI Kerambit-627 dari Satuan Kapal Cepat jajaran Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,3 ton ketamine yang diangkut kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Dankodaeral IV, Asintel Dankodaeral IV, Pangkoarmada I, Kepala BNN RI, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Pengungkapan bermula pada 5 Agustus 2026 ketika KRI Kerambit-627 menerima informasi intelijen mengenai dugaan kapal yang membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel KRI melakukan pemantauan dan deteksi menggunakan radar, Automatic Identification System (AIS), serta SeaVision.
Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, MV King Sun terdeteksi memasuki wilayah perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut melalui Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS).
Setelah pemeriksaan awal, MV King Sun dibawa ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara terpadu.
Pemeriksaan melibatkan unsur TNI AL bersama Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Petugas menggunakan sejumlah metode, di antaranya digital forensik, pemeriksaan X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian kapal.
Hasil pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di bagian bawah lambung kapal.
Selain ketamine, petugas turut mengamankan MV King Sun, 11 unit telepon genggam, satu unit laptop, delapan paspor, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak delapan orang anak buah kapal (ABK) juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, ketamine tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6,5 juta jiwa.
Pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan unsur Koarmada I dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Keberhasilan tersebut juga menjadi bagian dari sinergi TNI AL bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mencegah masuknya narkotika melalui jalur laut.
Koarmada I menyatakan akan terus meningkatkan patroli, deteksi dini, dan pengawasan serta memperkuat sinergi antar lembaga untuk menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, khususnya kawasan strategis Kepulauan Riau.(*)
Redaktur:Suaib







