KEPRI.INFO-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan reaktivasi Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi anggota lama maupun anggota lainnya yang masa berlaku KTAnya telah berakhir.
Program pendataan dan reaktivasi tersebut berlangsung mulai 3 Agustus hingga September 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban sekaligus pemutakhiran data keanggotaan PWI di Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan program reaktivasi KTA merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, untuk melakukan pendataan kembali anggota PWI di seluruh daerah.
“Reaktivasi KTA PWI meliputi anggota yang masa berlaku kartunya habis dalam satu tahun terakhir maupun pemilik KTA yang masa aktif kartunya telah berakhir sebelum 2012,” kata Saibansah di Tanjungpinang, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, anggota yang ingin mengaktifkan kembali KTA dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota atau mendatangi Sekretariat PWI Provinsi Kepri yang berada di Tanjungpinang dan Batam.
Sementara itu, Wakil Sekretaris II PWI Kepri, Aji Anugraha, menjelaskan bahwa proses reaktivasi KTA membutuhkan sejumlah kelengkapan administrasi.
Dokumen yang diperlukan antara lain formulir permohonan, fotokopi KTP, pasfoto, fotokopi KTA lama, surat pengantar dari pemimpin redaksi, surat keterangan masih aktif sebagai wartawan, bukti perusahaan pers berbadan hukum, serta dokumen pendukung lainnya, termasuk sertifikat atau kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Berkas kelengkapan administrasi ini dapat diperoleh melalui sekretariat PWI di kabupaten/kota maupun Sekretariat PWI Provinsi Kepri. Khusus senior PWI yang masih aktif di media tetapi KTAnya sudah tidak berlaku, kami akan memberikan kemudahan dalam proses reaktivasi,” ujar Aji.
Ia mengatakan pemutakhiran data keanggotaan penting dilakukan untuk memastikan tertib administrasi organisasi sekaligus memberikan kepastian mengenai status keanggotaan wartawan di lingkungan PWI.
PWI merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Organisasi tersebut menjadi salah satu wadah profesi wartawan di Indonesia dengan fungsi pembinaan profesi, perlindungan hukum, serta pengawalan kebebasan pers.
Adapun KTA PWI merupakan identitas resmi yang menunjukkan seseorang terdaftar sebagai anggota organisasi. KTA juga menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI bekerja sama dengan Dewan Pers.
Selain sebagai identitas organisasi, keanggotaan PWI juga memberikan akses terhadap pendampingan dan advokasi ketika wartawan menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk dalam menghadapi sengketa pers, kekerasan, maupun ancaman.
“Kami mengimbau anggota PWI lama maupun baru yang masa berlaku KTAnya sudah habis agar segera menghubungi sekretariat PWI di kabupaten/kota atau Sekretariat PWI Provinsi Kepri,” kata Aji.
Dalam kesempatan tersebut, Pengurus PWI Kepri juga menegaskan bahwa pemegang KTA PWI yang diterbitkan pada masa kepengurusan Ketua Umum PWI Pusat sebelumnya, sepanjang masa berlaku KTAnya belum berakhir, tetap dinyatakan sebagai anggota PWI.
Para pemegang KTA tersebut dapat berkoordinasi dengan pengurus PWI kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Riau untuk memastikan data dan status keanggotaannya.(*)
Redaktur: Suaib







