Menu

Mode Gelap

Tanjungpinang

TIDAR dan GERAM Pertanyakan Konsistensi Satpol PP Tanjungpinang “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

badge-check


					Sorotan Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, dan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi Terkait Penangan kedua Bangunan di Kota Tanjungpinang, Kamis (20/08) Perbesar

Sorotan Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, dan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi Terkait Penangan kedua Bangunan di Kota Tanjungpinang, Kamis (20/08)

KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG — Penertiban aktivitas pembangunan GOR Rimba Jaya yang berujung pada penghentian kegiatan dan pemasangan PPNS Line menuai sorotan.

Sejumlah organisasi masyarakat mempertanyakan konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam menerapkan aturan terhadap pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sorotan tersebut datang dari Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, dan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi.

Keduanya menyoroti adanya dugaan perbedaan penanganan antara pembangunan GOR Rimba Jaya dengan pembangunan yang dalam pemberitaan sebelumnya dikaitkan dengan rencana Mie Gacoan.

Agus Ariansyah meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan terbuka mengenai standar dan tahapan penegakan aturan yang diterapkan terhadap setiap kegiatan pembangunan.

Menurutnya, apabila persoalan perizinan menjadi dasar penghentian pembangunan GOR Rimba Jaya, maka kegiatan pembangunan lain yang memiliki persoalan serupa semestinya mendapatkan perlakuan berdasarkan standar penegakan yang sama.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar yang berbeda dalam penegakan aturan. Kalau satu bangunan bisa dihentikan karena persoalan izin, bangunan lain yang persoalannya sama juga harus diperlakukan dengan cara yang sama,” tegas Agus, Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan keberpihakan terhadap pelaku usaha tertentu, melainkan menyangkut kepastian hukum dan konsistensi penerapan aturan.

Agus meminta Satpol PP menjelaskan secara terbuka tahapan penanganan pelanggaran, mulai dari teguran, pemanggilan, pemeriksaan hingga penghentian aktivitas pembangunan dan pemasangan PPNS Line.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap sebuah usaha. Ini soal kepastian hukum. Kalau memang prosedurnya harus melalui teguran, pemanggilan, pemeriksaan, kemudian penghentian atau pemasangan PPNS Line, jelaskan kepada publik apakah prosedur yang sama juga diterapkan kepada pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan,” ujarnya.

Menurut Agus, transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha maupun pemilik bangunan.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa yang satu ditindak, sementara yang lain diberi kesempatan terus membangun sambil menunggu izin selesai. Kalau memang tidak ada tebang pilih, buktikan dengan tindakan yang konsisten,” katanya.

GERAM: “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

Sorotan lebih tajam disampaikan Ketua Umum DPP GERAM Kepri, Aryandi. Ia mempertanyakan alasan pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan disebut belum mendapatkan tindakan penghentian seperti yang dilakukan terhadap pembangunan GOR Rimba Jaya.

“Pertanyaan kami sederhana, ada apa dengan Mie Gacoan?” tegas Aryandi.

Aryandi menegaskan, pertanyaan tersebut menurutnya bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan usaha. Namun, ia ingin memastikan seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan aturan.

“Kalau memang izinnya belum selesai, ya jangan membangun dulu. Kalau GOR Rimba Jaya bisa dihentikan dan dipasang PPNS Line, kenapa pembangunan yang dikaitkan dengan Mie Gacoan tidak mendapatkan perlakuan yang sama? Ini yang harus dijelaskan Satpol PP,” ujarnya.

Ia juga meminta Satpol PP tidak berhenti pada penjelasan mengenai adanya prosedur administratif sebelum dilakukan tindakan penghentian.

“Jangan hanya mengatakan ada prosedur. Publik ingin tahu prosedur itu berlaku sama atau tidak. Jangan sampai prosedur menjadi alasan untuk membiarkan pembangunan terus berjalan,” katanya.

Minta Satpol PP Buka Standar Penindakan

Baik TIDAR maupun GERAM meminta Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan penjelasan mengenai status perizinan, tahapan pemeriksaan, serta dasar hukum tindakan terhadap pembangunan GOR Rimba Jaya maupun pembangunan lain yang disebut memiliki persoalan serupa.

Klarifikasi dari Satpol PP dinilai penting untuk memastikan tidak muncul kesan adanya tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah.

Hingga berita ini ditulis pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang belum memberikan keterangan terkait perbandingan penanganan kedua pembangunan tersebut belum dimuat dalam narasi ini.

Awak media ini masih berupaya melakukan upaya Konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait hal tersebut.

Penulis: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Melanda, Polsek Tanjungpinang Kota Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Bugis

18 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama personel bersama Personilnya membagikan air bersih kepada Warga, Selasa (18/08)

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Bea Cukai dan PWI Tanjungpinang Perkuat Sinergi, Dorong Informasi Publik yang Akurat dan Berimbang

14 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Kepala BC Tanjungpinang bersama Pengurus PWI Pokja Kota Tanjungpinang usai menggelar audiensi dan Silaturahmi, Kamis (13/08)

Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 40 Paspor, Perkuat Pencegahan TPPO

13 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Imigrasi Tanjungpinang Tangguhkan 40 Paspor, Perkuat Pencegahan TPPO

S Coffe Open Tournament Domino Digelar 10 Agustus, Total Hadiah Jutaan Rupiah

7 Agustus 2026 - 23:08 WIB

S Coffe Open Tournament Domino Digelar 10 Agustus, Total Hadiah Jutaan Rupiah
Trending di Tanjungpinang