KEPRI.INFO– Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengawasan keimigrasian, pemeriksaan dokumen perjalanan, serta edukasi kepada masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Erwin Hariadi, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi sejak dini indikasi TPPO, termasuk melalui pemeriksaan tujuan keberangkatan dan pengawasan terhadap pergerakan orang.
“Imigrasi tidak hanya berperan dalam pelayanan paspor dan pengawasan keluar masuk orang, tetapi juga memiliki peran penting dalam mencegah TPPO,” kata Erwin dalam kegiatan media gathering dan sosialisasi TPPO bersama wartawan di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).
Menurut Erwin, TPPO merupakan tindak pidana yang mencakup perekrutan, pemindahan, pengiriman atau penerimaan seseorang melalui penipuan, paksaan maupun pemanfaatan kerentanan dengan tujuan eksploitasi.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan, tidak sembarangan menyerahkan dokumen seperti KTP dan paspor, serta menjaga keamanan rekening dan data pribadi.
“Jika menemukan adanya perekrutan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang telah menangguhkan penerbitan 40 paspor. Selain itu, petugas juga menunda keberangkatan tujuh orang melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.
Sementara itu, secara nasional, penundaan keberangkatan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural tercatat mencapai 8.287 orang.
Selain pengawasan di pintu keluar-masuk negara, Imigrasi juga membentuk desa binaan dengan melibatkan perangkat desa sebagai bagian dari strategi pencegahan TPPO. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas edukasi dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat hingga tingkat desa.
Erwin juga menekankan pentingnya peran media massa dalam membantu pencegahan TPPO. Pers dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, mengenalkan modus TPPO, menyebarluaskan informasi resmi, serta membantu masyarakat mengenali indikasi perekrutan ilegal.
Di tempat yang sama, Ketua PWI Tanjungpinang, Suhardi, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Tanjungpinang yang membuka ruang komunikasi dengan insan pers melalui kegiatan media gathering tersebut.
“Kami berharap lembaga lain juga tidak anti terhadap media. Kami mengapresiasi Imigrasi Tanjungpinang yang aktif menggelar media gathering bersama wartawan,” kata Suhardi.
Ia juga mendorong jajaran Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap potensi TPPO dari wilayah Kepulauan Riau menuju luar negeri serta menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap pejabat Imigrasi bekerja sesuai aturan dan tidak ada toleransi terhadap kejahatan TPPO yang berdampak pada kerugian negara,” ujarnya.(*)
Redaktur: Suaib







