KEPRI.INFO,TANJUNGPINANG – Penerbitan surat alas hak atas sebidang lahan di wilayah Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, menjadi sorotan menyusul adanya aktivitas penimbunan di lokasi yang diduga dilakukan tanpa perizinan yang sesuai.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas penimbunan dan kerusakan kawasan mangrove, tetapi juga menyangkut status serta peruntukan kawasan tempat lahan tersebut berada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, lokasi tersebut disebut berada pada kawasan yang dalam informasi tata ruang pemerintah daerah memiliki peruntukan yang bersinggungan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan sebelum diterbitkannya surat alas hak atas bidang tanah dimaksud.
Dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan pada April 2024 tersebut mencantumkan nama Ahmad Noval sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik lahan.
Dalam dokumen itu, surat ditandatangani oleh Lurah Dompak Zulkifli Bonggo dan diketahui oleh Camat Bukit Bestari Husain Alhamid, S.IP.
Penerbitan dokumen tersebut kemudian menjadi perhatian, khususnya terkait dasar administrasi yang digunakan, riwayat penguasaan tanah, serta proses verifikasi terhadap status dan peruntukan kawasan sebelum surat diterbitkan.
Secara administrasi, keberadaan surat keterangan atau alas hak yang diterbitkan pada tingkat pemerintahan kelurahan/kecamatan tidak dengan sendirinya menjadi bukti final mengenai keabsahan hak atas suatu bidang tanah.
Status dan keabsahan hak atas tanah tetap perlu dilihat berdasarkan riwayat penguasaan, dokumen dasar, batas serta lokasi bidang tanah, dan status kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, klarifikasi dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah status kawasan, riwayat tanah, batas-batas bidang, serta persyaratan administrasi lainnya telah diperiksa dan diverifikasi sebelum dokumen tersebut diterbitkan.
Disebut Memiliki Hubungan Keluarga dengan Anggota DPRD
Selain persoalan administrasi dan status kawasan, media ini juga memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Ahmad Noval memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bintan.
Namun, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, Lurah Dompak Zulkifli Bonggo saat dikonfirmasi mengenai penerbitan surat tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang dimaksud berada dalam kawasan HPT.
Menurut Zulkifli, penerbitan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan administrasi berdasarkan adanya alas hak sebelumnya.
“Di situ ada alas hak tahun 1998. Kami melaksanakan pelayanan tahun 2024. Kami juga tidak tahu lokasi dimaksud adalah HPT, Pak,” ujar Zulkifli.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Zulkifli mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Sebagai saksi, Pak. Sudah ada dasar alas hak tahun 1998,” katanya.
Hingga berita ini ditertibkan, pihak-pihak terkait lainnya masih perlu memberikan penjelasan mengenai status kawasan, dasar penerbitan SKGR, serta proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum dokumen tersebut diterbitkan.
Untuk diketahui, Zulkifli Bonggo saat ini menjabat sebagai Lurah Sei Jang.(*)
Redaktur: Suaib







