Menu

Mode Gelap
Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 08 November 2025

Pinang

Anggota DPRD Tanjungpinang Minta Polisi Tumpas Habis Pelaku Pembabatan Hutan Sei Carang

badge-check


					Hot Asi Silitonga. Perbesar

Hot Asi Silitonga.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga.

Tanjungpinang, Kepri.Info- Anggota DPRD Tanjungpinang, Hot Asi Silitonga meminta kepada Aparat penegak hukum, terutama Polres Tanjungpinang, agar tegas menindak pelaku pembabatan hutan bakau di hulu Sei Carang, seputaran perumahan Bukit Galang Permai.

Permintaan ini menyusul pembabatan secara membabi buta telah menghilangkan hulu sungai tersebut.

Timbunan tanah merah di hulu Sei Carang terlihat membentang hampir 30 meter dengan panjang hingga ratusan meter menuju laut.

”Kita minta polisi bertindak cepat dan tegas menindak pelaku pengrusakan hutan bakau itu. Saya melihat bakau disitu sengaja ditebang dengan mesin chinsaw. Ini sudah keterlaluan.”kata Hot yang merupakan anggota komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.

Pelaku pembabat hutan bakau dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Secara resmi, kasus pembalakan ilegal hutan bakau ini akan saya laporkan ke Polres Tanjungpinang dalam waktu dekat ini.”tegas Hot.

Saat ini pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti untuk diserahkan ke pihak berwajib.
”Kita tidak main-main. Bisa punah bakau di sekitar Sei Carang itu jika tidak ada hukum.”pungkasnya.

Pihaknya juga meminta dinas lingkungan hidup turun kelapangan melihat realita pembabatan hutan mangrove tersebut.

”IMB yang diterbitkan juga harus di evaluasi. Masa ada IMB ditengah hutan bakau. Ini sudah gak benar.”pungkasnya.(RED/RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

M. Agung Wira Dharma: Siap Berdayakan UMKM, Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu, Tingkatkan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

31 Januari 2024 - 19:36 WIB

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi IKM, Rahma: Ibu-ibu Harus Jadi Perempuan Tangguh dan Mandiri

19 September 2023 - 20:22 WIB

Maju Caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Rini: Saya Ingin Mengabdi untuk Masyarakat

2 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Minim Perhatian Pemko, TJA dan Dasril Bantu Alat Tangkap Nelayan Tradisonal se Kota Tanjungpinang

27 Desember 2021 - 17:56 WIB

DPD Himpakad Kepri Turut Serta Bagikan 1.000 Sembako dan Vaksinasi Massal

13 Oktober 2021 - 14:36 WIB

Trending di Kepri