Menu

Mode Gelap
BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura Pemkab Bintan Kirim 23 Honorer untuk Jadi PPPK Paruh Waktu Guru Privat di Tanjungpinang Dihajar Warga Setelah Ketahuan Lakukan Asusila Kepri Sukses Gelar Adujaknas GenRe 2025, Ansar Tekankan Peran Generasi Muda

Kepri

Bangunan Tak Berizin di Atas Drainase Disegel Satpol PP Tanjungpinang

badge-check


					Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat menyegel sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (15/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang saat menyegel sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (15/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menyegel sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (15/07/2025).

Bangunan milik Sdr. Faisal Agel tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan diduga dibangun tanpa izin resmi.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.

Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025, serta Berita Acara Klarifikasi Nomor: BAKPPD/300.3/35/6.2.05/2025.

Dalam klarifikasi tersebut, pemilik bangunan mengakui telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.

“Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” ujar Scorpiono.

Pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Sebelum dilakukan penyegelan, tim telah melaksanakan beberapa tahapan, seperti koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, serta Kelurahan Air Raja.

Selain itu, dilakukan apel persiapan dan rapat singkat bersama unsur wilayah di lokasi sebelum pemasangan PPNS Line.

“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan dengan lancar, aman, dan dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas umum seperti drainase.

“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Tanjungpinang. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober

24 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melepas peserta PLN Mobile Fun Run 2025, dari ikon Kota Tanjungpinang, Tugu Sirih, Minggu (15/9/2025). (Diskominfo Kepri)

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Pemkab Bintan Kirim 23 Honorer untuk Jadi PPPK Paruh Waktu

24 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Guru Privat di Tanjungpinang Dihajar Warga Setelah Ketahuan Lakukan Asusila

24 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Trending di Hukrim