Menu

Mode Gelap
Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025

Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu

badge-check


					Panwascam saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan, Senin (2/12/2024)-Hendrik Perbesar

Panwascam saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan, Senin (2/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang tekankan penyelesaian rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Hendri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengatakan, monitoring dan pengawasan oleh Bawaslu sampai dengan hari ketiga rekapitulasi masih terus berjalan.

Dia mengingatkan kepada petugas Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk teliti pada pemeriksanaan keberatan
formulir model C.Kejadian Khusus dan atau formulir keberatan saksi KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi dimulai.

“Catatan dari petugas kami sangat penting, apapun yang di temukan selama rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka harus di catat,” ujar Hendri.

Tugas lainnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam ialah memastikan kembali bila ada saksi yang menyatakan keberatan pada proses perhitungan suara, maka PPK diwajibkan juga untuk mencatat proses keberatan tersebut yang ditulis melalui formulir kejadian khusus dan keberatan saksi.

“Dari catatan yang ditulis itu menjadi dasar kami apabila terdapat kejadian khusus, jika tidak maka juga harus ditulis dengan kata nihil,” jelasnya.

Dalam hal ini, jika nantinya terdapat prosedur atau selisih pada proses rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan oleh PPK yang tidak sesuai aturan perundang undangan, maka Panwascam berhak mengajukan keberatan kepada PPK. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Pahlawan 10 November, Ini 3 Nama Pahlawan Nasional Asal Kepri dan Jasa Perjuangannya

10 November 2025 - 10:08 WIB

Jambore PKK Bintan 2025 Resmi Ditutup, Kecamatan Toapaya Raih Juara Umum

10 November 2025 - 09:25 WIB

Wako Tanjungpinang Dorong Olahraga Karate Lebih Maju, Ini Pesannya ke FORKI

10 November 2025 - 09:15 WIB

Kemah Besar di Bukit Manuk, Ini Pesan Wako Tanjungpinang untuk Insan Pramuka

10 November 2025 - 09:09 WIB

Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

9 November 2025 - 19:57 WIB

Trending di Bintan