TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang tekankan penyelesaian rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan dapat diselesaikan secara tepat waktu.
Hendri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengatakan, monitoring dan pengawasan oleh Bawaslu sampai dengan hari ketiga rekapitulasi masih terus berjalan.
Dia mengingatkan kepada petugas Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk teliti pada pemeriksanaan keberatan
formulir model C.Kejadian Khusus dan atau formulir keberatan saksi KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi dimulai.
“Catatan dari petugas kami sangat penting, apapun yang di temukan selama rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka harus di catat,” ujar Hendri.
Tugas lainnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam ialah memastikan kembali bila ada saksi yang menyatakan keberatan pada proses perhitungan suara, maka PPK diwajibkan juga untuk mencatat proses keberatan tersebut yang ditulis melalui formulir kejadian khusus dan keberatan saksi.
“Dari catatan yang ditulis itu menjadi dasar kami apabila terdapat kejadian khusus, jika tidak maka juga harus ditulis dengan kata nihil,” jelasnya.
Dalam hal ini, jika nantinya terdapat prosedur atau selisih pada proses rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan oleh PPK yang tidak sesuai aturan perundang undangan, maka Panwascam berhak mengajukan keberatan kepada PPK. (Rik)