Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Sekda Ronny Menghimbau Warga Untuk Berhati-Hati Bappelitbang Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjung Unggat Bappelitbang Tanjungpinang Mulai Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2025 Heboh! Seekor Ular Piton Ditemukan di Plafon Rumah Warga Tanjungpinang 5 Rumah Longsor di Batam, 4 Orang Dalam Pencarian Wakil Bupati Bintan Tinjau Warga Terdampak Cuaca Ekstrem di Beberapa Lokasi

Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu

badge-check


					Panwascam saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan, Senin (2/12/2024)-Hendrik Perbesar

Panwascam saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan, Senin (2/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang tekankan penyelesaian rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Hendri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengatakan, monitoring dan pengawasan oleh Bawaslu sampai dengan hari ketiga rekapitulasi masih terus berjalan.

Dia mengingatkan kepada petugas Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk teliti pada pemeriksanaan keberatan
formulir model C.Kejadian Khusus dan atau formulir keberatan saksi KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi dimulai.

“Catatan dari petugas kami sangat penting, apapun yang di temukan selama rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka harus di catat,” ujar Hendri.

Tugas lainnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam ialah memastikan kembali bila ada saksi yang menyatakan keberatan pada proses perhitungan suara, maka PPK diwajibkan juga untuk mencatat proses keberatan tersebut yang ditulis melalui formulir kejadian khusus dan keberatan saksi.

“Dari catatan yang ditulis itu menjadi dasar kami apabila terdapat kejadian khusus, jika tidak maka juga harus ditulis dengan kata nihil,” jelasnya.

Dalam hal ini, jika nantinya terdapat prosedur atau selisih pada proses rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan oleh PPK yang tidak sesuai aturan perundang undangan, maka Panwascam berhak mengajukan keberatan kepada PPK. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Sekda Ronny Menghimbau Warga Untuk Berhati-Hati

13 Januari 2025 - 18:58 WIB

Bappelitbang Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tanjung Unggat

13 Januari 2025 - 17:21 WIB

Bappelitbang Tanjungpinang Mulai Gelar Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2025

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Heboh! Seekor Ular Piton Ditemukan di Plafon Rumah Warga Tanjungpinang

13 Januari 2025 - 12:02 WIB

5 Rumah Longsor di Batam, 4 Orang Dalam Pencarian

13 Januari 2025 - 09:01 WIB

Trending di Batam