Menu

Mode Gelap
Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025 Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga Sat Lantas Sosialisasi Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMP Negeri 6 Tanjungpinang

Kepri

Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu

badge-check


					Panwascam saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan, Senin (2/12/2024)-Hendrik Perbesar

Panwascam saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan, Senin (2/12/2024)-Hendrik

TANJUNGPINANG,Kepri.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang tekankan penyelesaian rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Hendri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengatakan, monitoring dan pengawasan oleh Bawaslu sampai dengan hari ketiga rekapitulasi masih terus berjalan.

Dia mengingatkan kepada petugas Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk teliti pada pemeriksanaan keberatan
formulir model C.Kejadian Khusus dan atau formulir keberatan saksi KWK sebelum pelaksanaan pleno rekapitulasi dimulai.

“Catatan dari petugas kami sangat penting, apapun yang di temukan selama rekapitulasi pada Rapat Pleno Terbuka harus di catat,” ujar Hendri.

Tugas lainnya yang harus diperhatikan oleh Panwascam ialah memastikan kembali bila ada saksi yang menyatakan keberatan pada proses perhitungan suara, maka PPK diwajibkan juga untuk mencatat proses keberatan tersebut yang ditulis melalui formulir kejadian khusus dan keberatan saksi.

“Dari catatan yang ditulis itu menjadi dasar kami apabila terdapat kejadian khusus, jika tidak maka juga harus ditulis dengan kata nihil,” jelasnya.

Dalam hal ini, jika nantinya terdapat prosedur atau selisih pada proses rekapitulasi perhitungan di tingkat Kecamatan oleh PPK yang tidak sesuai aturan perundang undangan, maka Panwascam berhak mengajukan keberatan kepada PPK. (Rik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mandiri Bintan Marathon 2025, Wujud Kolaborasi Majukan Sport Tourism dan Ekonomi Daerah

9 November 2025 - 19:57 WIB

Jadwal Kapal dari SBP Tanjungpinang Minggu (09/11/2025

9 November 2025 - 08:55 WIB

Berikut Perkiraan Cuaca BMKG Batam untuk Wilayah Kepri Hari Ini

9 November 2025 - 08:30 WIB

Khitan Massal Baznas 2025, Ini Pesan Bupati Bintan untuk Generasi Penerus

8 November 2025 - 15:12 WIB

Bupati Bintan Tutup Turnamen Sepakbola Desa Kelong Cup VI, Ajak Pemuda Terus Berprestasi Lewat Olahraga

8 November 2025 - 14:06 WIB

Trending di Bintan