oleh

BPPRD Sosialisasikan Aplikasi E-Pajak

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma

TANJUNGPINANG, Kepri, Info – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Aplikasi E-Pajak (Aplikasi Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah), Kamis (8/11/2018) di Kantor Arsip Perpustakaan Daerah Kota Tanjungpinang.

Pelaksana tugas (Plt) BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan aplikasi E-Pajak ini untuk mempermudah pelayanan dan birokrasi serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungpinang.

“Nama aplikasi ini yaitu pendaftaran dan pendataan secara online. Jadi, didaftar dulu setelah didaftar dan didata, baru kita masukkan dan di input kedalam sistem,” kata Riany usai sosialisasi.

Dalam kegiatan ini, ia mengharapkan wajib pajak bisa mengakses atau mendata sendiri berapa besaran pajak yang harus masyarakat bayar khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Mereka (Warga) juga nantinya akan bisa melaporkan sendiri melalui sistem jaringan online dan tidak perlu lagi ke kantor BPPRD,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya selalu siap untuk memberikan pelayanan, pembekalan maupun pencerahan kepada masyarakat terkait aplikasi tersebut.

“Kami siap memberikan pelayanan. Apabila warga belum mengetahui menggunakan aplikasi ini silahkan datang ke kantor kami dan kita akan berikan pembekalan, nanti akan ada staf teknis kami yang akan memberikan pembekalan, pencerahan seperti apa penggunaan aplikasi ini,” ajaknya.

Dengan adanya aplikasi dan kemudahan yang diberikan ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang akan meningkat.

Ditempat yangs sama, Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan, aplikasi E-Pajak ini bertujuan untuk lebih berkonsentrasi dalam hal pungutan pajak yang sudah ada.

“Kita tidak membuat suatu penetapan baru. Yang ada itu kita lebih intens lagi untuk bisa maksimal khususnya pendapatan pajak. Kita tau betul ini sangat besar dampaknya untuk pembangunan Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Selain itu, dengan sistem ini juga akan mengefesienkan waktu, dan biar lebih konsisten dan tidak terjadi penunggakan.

“Saya yakin dengan adanya pembayaran sistem online ini lebih konsisten, dan masyarakat juga tidak perlu lagi harus ke kantor BPPRD untuk pendataan dan pendaftaran pajak daerah maupun membayarnya,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, tambahnya, bagi masyarakat yang belum begitu mengetahui silahkan datang ke Kantor BPPRD, di Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.

Komentar