TANJUNGPINANG, Kepri.info – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat kualitas penyelenggaraan konstruksi di daerah melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia sektor jasa konstruksi.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bertajuk Sosialisasi Pengawasan Pekerjaan Jembatan Sesuai Spesifikasi Umum 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Sosialisasi tersebut juga disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal media sosial resmi Bina Konstruksi Kepri, sehingga dapat diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.
Program PKB ini menjadi bagian dari komitmen Dinas PUPP Kepri dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Pengawasan pekerjaan jembatan dinilai memiliki peran strategis, mengingat jembatan merupakan infrastruktur vital yang menunjang konektivitas antarwilayah, mobilitas masyarakat, serta pergerakan logistik di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PUPRP Kepri menghadirkan narasumber yang berkompeten dan berpengalaman di bidang konstruksi.
Adapun narasumber yang mengisi sosialisasi ini yakni Dica Erly Andiarwati, ST., MT. dan Setyo Hardono, ST., MT., yang memaparkan secara komprehensif terkait ketentuan teknis, tahapan pengawasan, serta penerapan Spesifikasi Umum 2025 pada pekerjaan jembatan. Diskusi dipandu oleh Naeny Soeryani, ST., MT. selaku moderator.
Kepala Dinas PUPRP Kepri, Rodi Yantari menjelaskan, Materi sosialisasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari prinsip dasar pengawasan konstruksi jembatan, pengendalian mutu pekerjaan, pemenuhan standar teknis sesuai regulasi terbaru, hingga tantangan yang kerap dihadapi di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih mendalam sehingga mampu menerapkan standar pengawasan secara konsisten dan profesional,”ucapnya, Jumat (12/12/2025).
Kegiatan PKB ini, lanjut Rodi tercatat secara resmi dalam Sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai berhak memperoleh sertifikat dengan nilai 7 Jam Pelajaran (JP), yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang konstruksi.
Ia juga menegaskan, bahwa kegiatan ini tidak dipungut biaya dan terbuka bagi para pelaku jasa konstruksi, pengawas, konsultan, serta pihak-pihak terkait yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang pengawasan pekerjaan jembatan.
“Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Dinas PUPRP Kepri berharap tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman teknis di antara seluruh pemangku kepentingan, sehingga pembangunan jembatan di Provinsi Kepulauan Riau dapat terlaksana secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,”harapnya.(Advertorial)
Reporter: Nuzli Ramadhani
Redaktur: Jendaras Karloan








