TANJUNGPINANG, Kepri.info — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang terus menguatkan langkah pelestarian budaya lokal melalui program strategis di bidang kebudayaan.
Tahun ini, Disbudpar menggarap video dokumenter Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang merekam upacara adat dan pakaian tradisional Melayu sebagai bentuk perlindungan serta pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan di tingkat kota.
Kepala Disbudpar Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya konkret untuk menjaga nilai-nilai budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
“Warisan Budaya Takbenda adalah identitas yang tidak kasat mata, namun sangat kuat dalam membentuk karakter suatu daerah. Video dokumenter menjadi sarana penting untuk mentransmisikan nilai itu lintas generasi,” ujarnya.
Dalam program bertajuk “Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota”, dokumentasi ini menyasar beberapa objek WBTb khas Tanjungpinang, yakni upacara adat “Lepas Pusat” dan pakaian adat Melayu seperti “Baju Gunting Pahang”, “Baju Potong Cina”, serta “Cara Berkain Perempuan Melayu”.
Tradisi ini telah lama hidup di tengah masyarakat dan menjadi bagian penting dari jati diri budaya Melayu Tanjungpinang.
Dewi Sinaga, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Tanjungpinang, menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan publik di bidang kebudayaan.
“Dengan adanya video dokumenter ini, masyarakat dapat lebih mudah mengenal dan memahami tradisi mereka sendiri, termasuk prosesi dan makna filosofis dari setiap elemen budaya yang ada,” jelasnya, Rabu (02/07/2025).
Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Madya Disbudpar Tanjungpinang, Safarudin, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Tradisi Budaya Melayu di LAM Kepri, menegaskan pentingnya pelestarian WBTb dalam konteks kekinian.
“Budaya takbenda seperti ritus dan pakaian adat bersifat luntur bila tidak diikat oleh dokumentasi dan pendidikan. Karenanya, video dokumenter ini menjadi instrumen pelestarian sekaligus pengajaran,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, WBTb meliputi berbagai objek budaya non-fisik, seperti tradisi lisan, manuskrip, ritus, hingga permainan rakyat.
Semuanya merupakan warisan filosofis dan sosial yang diwariskan turun-temurun dalam komunitas.
Tujuan dari program ini tidak hanya untuk inventarisasi dan publikasi, tetapi juga menjadi strategi pengamanan dan pemeliharaan budaya.
Sasaran utamanya adalah masyarakat Kota Tanjungpinang secara luas, khususnya generasi muda yang menjadi penjaga estafet budaya lokal ke depan.
Disamping itu Video Dokumentar yang dibuat adalah sebagai persyaratan khusus utk Pengajuan WBTB yg di Presentasikan pada saat Sidang Penilaian WBTB oleh Kementerian Kebudayaan untuk setujui dan di SK kan sebagai WBTB Kota Tanjungpinang secara Nasional.
Nazri menekankan bahwa pemajuan kebudayaan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif masyarakat.
“Kami ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga warisan ini. Karena ketika budaya hilang, yang hilang bukan hanya tradisi, tapi juga identitas,” pungkasnya.m (Redaksi/rilis)








