
DPRD Kepri Terima dan Setujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024, Senin 12/08/2024 (Istimewa/Kepri.info)
TANJUNGPINANG,Kepri.info – DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat menerima dan menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
Namun terdapat catatan, bahwa hal-hal yang disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi ini agar dapat ditindaklanjuti serta dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Rapat ini diselenggarakan pada Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau Balairung Raja Khalid, Pulau Dompak, Senin, (12/08/2024).
Paripurna yang beragendakan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
Pada rapat Paripurna ini masing-masing Wakil/Juru Bicara dari setiap Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya.
Fraksi Golkar, Asmin Patros, menyatakan bahwa pada prinsipnya Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Kepulauan Riau Menyetujui Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami dari Fraksi Golkar perlu mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terhadap Proyeksi Kenaikan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp213.955.592.156,00 (dua ratus tiga belas Miliar sembilan ratus lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) atau Naik sebesar 5,07% (lima koma nol tujuh persen), dan proyeksi Kenaikan ini terdapat pada Sumber PAD dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Selain itu menujukan adanya peningkatan Realisasi Pajak Daerah Periode Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2024 tumbuh sebesar 9,10% (sembilan koma sepuluh persen) jika dibandingkan tahun 2023.” Ucapnya.
Menurutnya, dilihat dari Peningkatan Proyeksi Pendapatan serta Peningkatan Realisasi PAD di Semester pertama 2024, Ia menyetujui bahwa kedepannya Pemprov Kepri dapat meningkatkan Kinerja Pendapatan.
“Merujuk dari adanya peningkatan Proyeksi Pendapatan serta Peningkatan Realisasi PAD dari Pajak Daerah di Semester Pertama Tahun 2024 ini, kami Fraksi Golkar memberikan dukungan penuh terhadap Upaya ini, dan kedepan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus meningkatkan kinerja Pendapatannya, sehingga Kontribusi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus mengalami peningkatan dan mampu mewujudkan kemandirian daerah sesuai amanat dan jiwa otonomi daerah.” tegasnya
Lain hal yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra melalui Ririn Warsiti, mengungkapkan sorotan terkait keberpihakan Anggaran Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif yang harus dapat dilakukan melalui kebijakan Pengarustamaan Gender (PUG) masih sangat rendah, minimnya anggaran responsif gender yang diperuntukan untuk dinas P3AP2KB yang sejatinya adalah satu-satunya dinas yang vital mengurus kesejahteraan perempuan dan anak.
“Urgensi PUG sebagai sebuah strategi pembangunan dilihat dari teridentifikasinya isu strategis gender diberbagai bidang pembangunan. isu strategis gender tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dan kesenjangan gender diberbagai bidang pembangunan yang mencakup berbagai bentuk mulai dari pelabelan, marginalisasi, subordinasi, beban ganda dan diskriminasi berbasis gender.” Ungkap Ririn.
“Pencapaian IPG dan IDG Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun. Kesenjangan gender diberbagai bidang pembangunan masih terjadi. Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) memegang peranan strategis untuk memastikan manfaat pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh warga negara. PPRG disusun dengan mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan dalam hal memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. melalui PPRG, diharapkan alokasi sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, efisien, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.”Jelasnya (rik)