KEPRI.INFO–Tanjungpinang – Pentingnya legalitas kepemilikan lahan, Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H gandeng Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, laksanakan rapat koordinasi sekaligus diskusi yang diikuti Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Senin (9/2).
Lis menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pertanahan melalui digitalisasi arsip dokumen yang dimulai secara bertahap dari tingkat kelurahan.
“Langkah ini untuk memperbaiki administrasi pertanahan sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dalam pemberian izin,” ucapnya.
Ditambahkannya, bukti kepemilikan tanah yang sah satu-satunya adalah sertifikat, serta mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi pembangunan rumah di daerah aliran sungai (DAS) demi menjaga fungsi lingkungan dan mencegah risiko bencana banjir.
“Pemanfaatan lahan negara harus dimaksimalkan untuk kepentingan fasilitas umum, dan setiap pengajuan perpanjangan HGB maupun HGU harus dilakukan sesuai prosedur melalui BPN untuk selanjutnya diajukan kepada kementerian,” tegasnya.
Dalam pemaparan disampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang telah menyerahkan 1.637 data bidang tanah kepada KPK, baik yang telah bersertifikat maupun belum.
Dari jumlah tersebut, terdapat 438 bidang yang belum bersertifikat (non Pemko) dengan target progres hingga 31 Desember 2025. Adapun rincian data bidang per tahun yakni 123 bidang pada tahun 2023–2025.
Beberapa kendala yang dihadapi dalam proses ini antara lain administrasi yang sudah tidak memadai serta pergeseran pembangunan yang mempengaruhi luas lahan. Untuk itu, BPN dimohonkan kolaborasi dalam pemenuhan data dukung yang dibutuhkan.
Lis juga menginstruksikan agar Camat dan Lurah lebih proaktif dalam mengkomunikasikan persoalan sengketa lahan dengan BPN, serta rutin menggelar rapat koordinasi.
Penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat segera dilakukan secara bertahap, baik yang melibatkan masyarakat, perusahaan, maupun instansi vertikal.(RLS)
Redaktur: YL








