BINTAN, Kepri.info- Maraknya aktifitas tambang pasir yang menjadi sorortan publik membuat pihak kepolisjan turun tangan guna melakukan penindakan tegas kepada pelaku tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan.
Di Bintan penambang pasir yang benar – benar memenuhi aturan dan telah mengantongi izin sepenuhnya justru memiliki wacana tata ruang wilayah yang diperuntuhkan bagi pertambangan pasir hanya PT Semurung Parna Pratama (SPP) yang berada di wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang memiliki luas lahan mencapai 14,3 hektar.
PT. Sumurung Parna Pratama (SPP) beralamat kantor jalan WR.Supratman No.12, kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang menjadi salah satu perusahaan yang melakukan penambangan serta menjual hasil kekayaan hasil bumi sumber mineral Pasir darat Kabupaten Bintan yang dilengkapi dengan perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Humas PT Sumurung Parna, Fredi menjelaskan bahwa dokumen perizinan operasi tambang telah dilengkapi sejak 2023 lalu.
“Kita sudah mengurus semua dokumen perizinan, dan telah terdaftar di PTSP Kepri, termasuk SK lingkungan hidup, dalam beroperasi juga telah sesuai izin yang keluar,” jelasnya, Jumat (04/07/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Darwin membenarkan surat izin pertambangan batuan dan dokumen pendukung lainnya yang telah di upload dalam OSS Dinas Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri.
“Benar, mereka memegang izin SIPB komoditas Pasir di kawasan kawal, dengan kawasan yang telah ditentukan,” katanya
Dari hasil pengecekan di lapangan, Darwin menyebut tidak ditemukan aktivitas diluar izin tambang yang telah tercantum dalam SIPB.
“Saat ini dokumen pendukung juga telah lengkap termasuk izin lingkungan dan dokumen persetujuan teknis wilayah tambang galian C yang telah di upload dalam OSS di DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, dan tidak ada ditemukan aktivitas tambang diluar izin SIPB,”tutupnya. (Nzl)
 
		
 
				
 
			 
                 
                 
                 
                




 
		 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

