TANJUNGPINANG, Kepri.info — Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Kota Tanjungpinang tahun 2025 berada pada posisi tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan kategori Tuntas Madaya dengan capaian indeks 82,01.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari mengatakan, SPM Pendidikan merupakan ketentuan jenis dan mutu pendidikan yang harus diterima setiap peserta didik.
“Alhamdulillah, SMP Pendidikan kita tertinggi di Kepulauan Riau. Hal ini memperlihatkan tingginya komitmen pemerintah kota, untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan, merupakan salah satu sektor yang menjadi atensi Wali Kota Tanjungpinang,” kata Teguh, Rabu (09/07/2025).
Salah satu bentuk dan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang baru saja dilaksanakan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, adalah penggabungan atau merger empat SMP.
Yaitu SMP Negeri 1 dengan SMP Negeri 3, dan penggabungan SMP Negeri 5 dengan SMP Negeri 15.
Penggabungan SMP itu sendiri, lanjut Teguh, ditujukan untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan yang diterima peserta didik.
Lebih jauh Teguh mengatakan, SPM Pendidikan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
Untuk menentukan jenis dan kualitas layanan pendidikan dasar yang berhak diterima murid. Seperti, jumlah guru, ketersediaan buku pelajaran, dan fasilitas di sekolah.
“SPM Pendidikan ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan. Banyak item yang menjadi dasar perhitungan SPM Pendidikan. Di antaranya, standar proses, sarana prasarana, pengelolaan, dan standar guru. Semoga kualitas pendidikan di Tanjungpinang akan terus meningkat,” ungkap Teguh. (Redaksi/rilis)








