Menu

Mode Gelap
Bandara Udara RHF Tanjungpinang Gelar Latihan Simulasi Kedaruratan Bulog Tanjungpinang Salurkan Beras SPHP ke Masyarakat Tanjungpinang dan Bintan Bandara RHF Tanjungpinang Simulasi Keadaan Darurat Besar, Ancaman Teroris hingga Kebakaran Pemko Tanjungpinang Bahas Rancangan Perwako Tapal Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan Sekda Tanjungpinang Apresiasi BPS atas Dukungan Strategis Pembangunan Kota KPU Tanjungpinang Akan Gelar Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Besok

Head Line

Ini Waktu KPU Tetapkan Calon Dewan Terpilih

badge-check


					Devisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri Perbesar

Devisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri

Devisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri

Tanjungpinang, Kepri.info – Devisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri mengatakan, untuk penetapan calon anggota dewan terpilih akan dilakukan 3 sampai 5 hari setelah lewat 1 Juli 2019 lalu.

“Aturanya, bagi kabupaten/kota yang tidak ada melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), apabila 3 hari sampai 5 hari setelah lewat tanggal 1 Juli 2019, maka boleh melakukan penetapan calon terpilih, itu waktu maksimal,” ungkapnya, beberapa hari yang lalu.

Untuk di Tanjungpinang sendiri, karena ada yang melakukan gugatan ke MK, maka pihaknya terpaksa menunggu gugatanya selesai terlebih dahulu.

Yang melakukan gugatan itu, lanjut dia, yakni dari Partai Garuda terkait permasalahan perselisihan hasil suara.

“Apabila ditolak maupun tidak gugatanya, tentunya kita lihat amar putusannya terlebih dahulu,” ungkpanya.

Untuk putusanya, lanjut Andri, akan keluar dari MK pada 6 Agustus 2019 mendatang.

“Nah, setelah 3 atau 4 hari setelah 6 Agustus itu baru kami tetapkan calon dewan terpilih,” ucapnya.

Saat disinggung salah seorang caleg dari Partai Gerindra, Muhamad Apryandy yang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, apakah juga ditetapkan sebagai dewan terpilih juga nantinya. Andri menyebut, tentunya tetap ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Akan ditetapkan juga ketika pas jadwal penetapanya, karena kami belum pernah menerima keputusan inkrach dari manapun hingga saat ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana Akan Pemungutan Suara Ulang Besok

30 November 2024 - 14:14 WIB

Plt. Gubernur Kepri Motivasi Pelajar SMA Negeri 4 Batam

14 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PT Pertamina Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2024

13 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjungpinang Bersama Dinas PUPR Tanjungpinang Koordinasi Potensi Bencana Alam

10 Oktober 2024 - 09:46 WIB

GAPEKSINDO : Ansar Nyanyang Pasangan Yang Pas Pimpin Kepri

25 September 2024 - 16:40 WIB

Trending di Head Line