Tanjungpinang, Kepri.info – Devisi Hukum KPU Tanjungpinang, Andri mengatakan, untuk penetapan calon anggota dewan terpilih akan dilakukan 3 sampai 5 hari setelah lewat 1 Juli 2019 lalu.
“Aturanya, bagi kabupaten/kota yang tidak ada melakukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), apabila 3 hari sampai 5 hari setelah lewat tanggal 1 Juli 2019, maka boleh melakukan penetapan calon terpilih, itu waktu maksimal,” ungkapnya, beberapa hari yang lalu.
Untuk di Tanjungpinang sendiri, karena ada yang melakukan gugatan ke MK, maka pihaknya terpaksa menunggu gugatanya selesai terlebih dahulu.
Yang melakukan gugatan itu, lanjut dia, yakni dari Partai Garuda terkait permasalahan perselisihan hasil suara.
“Apabila ditolak maupun tidak gugatanya, tentunya kita lihat amar putusannya terlebih dahulu,” ungkpanya.
Untuk putusanya, lanjut Andri, akan keluar dari MK pada 6 Agustus 2019 mendatang.
“Nah, setelah 3 atau 4 hari setelah 6 Agustus itu baru kami tetapkan calon dewan terpilih,” ucapnya.
Saat disinggung salah seorang caleg dari Partai Gerindra, Muhamad Apryandy yang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, apakah juga ditetapkan sebagai dewan terpilih juga nantinya. Andri menyebut, tentunya tetap ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Akan ditetapkan juga ketika pas jadwal penetapanya, karena kami belum pernah menerima keputusan inkrach dari manapun hingga saat ini,” pungkasnya.