Menu

Mode Gelap
Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang BNN dan Disdik Tanjungpinang Bentuk Satgas P4GN di Sekolah, Tangkal Bahaya Narkoba

Kepri

Isdianto Minta Ranperda Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) Segera Disahkan

badge-check


					Isdianto Minta Ranperda Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) Segera Disahkan Perbesar

Gubernur Kepulauan Riau H. Isdianto menghadiri Rapat Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus Terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ruang Rapat Sidang Utama, Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (15/12).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Perwakilan FKPD serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Isdianto menyampaikan bahwa Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami meyakini, baik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau memiliki pemahaman dan persepsi yang sama akan pentingnya Ranperda ini untuk segera disahkan,” ujarnya.

Isdianto menjelaskan bahwa barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sehingga wajib kita kelola dengan baik dan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai.

Dalam penyusunan Ranperda Penyertaan Modal Barang Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan seleksi terhadap barang milik daerah yang memenuhi kriteria di atas, oleh sebab itu diharapkan kepada BUMD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih meningkatkan kinerja dan mendapatkan Pendapatan sehingga dapat memberikan kemakmuran kepada masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami tetap memohon dukungan dari Bapak/Ibu Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, agar Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan,” pintanya.

Kemudian pada kesempatan ini, Isdianto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan yang telah memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan Ranperda ini.

“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua, Fraksi-Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan khususnya kepada Pansus Penyertaan Modal Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penerapan Aturan Status Pegawai Tetap Pengemudi Ojol Menuai Pro Kontra

4 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Berikut Inilah Bahaya Pegang Bayi dan Tips Interaksi Pada Bayi yang Tepat

4 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Disnakertrans Kepri Luncurkan Kick Off Program Pemagangan Tenaga Kerja di PT BAI

4 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Ansar Ahmad Akan Perdakan Program Bantuan BPJS Untuk Nelayan Kepri

4 Oktober 2024 - 12:10 WIB

Diseminasi Perlindungan PMI di Tanjungpinang: Fokus pada Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

4 Oktober 2024 - 10:00 WIB

Trending di Kepri