Menu

Mode Gelap
Pemkab Bintan Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Pemko Tanjungpinang Terima Kunjungan Pemkab Bandung, Bahas Program Qur’an Center Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025 Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Jalani Gladi Bersih Jelang Pelantikan

Batam

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri Kampanyekan Anti Judi Online pada Peserta Didik SMA Sederajat

badge-check


					Kejati Kepri Saat Kampanye Anti Judi Online di SMK 6 Batam, Rabu (24/07/2024) Perbesar

Kejati Kepri Saat Kampanye Anti Judi Online di SMK 6 Batam, Rabu (24/07/2024)

Kejati Kepri Saat Kampanye Anti Judi Online di SMK 6 Batam, Rabu (24/07/2024)

 

 

BATAM,Kepri.info – Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmen nyata dalam mencerdaskan generasi Z dan membentuk Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan. Melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), JMS Kejati Kepri mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di SMK Negeri 6 Batam dengan tema “Pemberantasan dan Bahaya Judi Online”.

Kegiatan ini diikuti oleh 80 pelajar dan para guru, Rabu (24/07/2024).

Dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri, Anang Suhartono, bersama dengan Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, tim JMS berkomitmen untuk mengedukasi para pelajar mengenai bahaya judi online.

Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso,  mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Kepri dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan anti judi online.

“Melalui kegiatan ini, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini, dengan harapan dapat menciptakan generasi emas yang taat hukum,” ucapnya

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono, mengatakan tugas dan wewenang Kejaksaan RI, termasuk dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Program Binmatkum adalah salah satu wujud nyata kinerja Kejaksaan RI dalam melaksanakan amanat Presiden RI untuk mewujudkan Nawa Cita Point Ke-8 tentang Revolusi Karakter Bangsa di bidang Pendidikan Nasional,”pungkasnya.

Kegiatan ini juga menitikberatkan pada himbauan “Anti Judi Online” kepada para pelajar. Presiden RI Joko Widodo sangat konsen terhadap maraknya judi online yang telah menimbulkan berbagai masalah sosial. Dalam keseriusannya, pemerintah telah menutup 2,1 juta situs judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Presiden juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dan Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen mengamanatkan sosialisasi bahaya judi online di sekolah-sekolah.

Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso,  dalam materinya menjelaskan bahwa judi online merupakan tindak pidana yang berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan menimbulkan masalah ekonomi serta sosial.

“judi online termasuk tindak pidana yang membuat kecanduan, merusak pikiran, dan menimbulkan masalah ekonomi serta sosial, ketentuan pidana bagi pelaku judi online sesuai dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Bis KUHP”, jelasnya

Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution,  menambahkan informasi mengenai bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, serta ketentuan pidana yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman dan memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan maksimal hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), berkenaan dengan hal tersebut di harapkan para siswa / pelajar dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa / pelajar dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Ia juga berharap para siswa dapat memahami dan menghindari perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak masa depan mereka.

“harapan nya para siswa mampu paham dan hindari perbuatan melanggar hukum yang merusak masa depan,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelajar dan membantu menciptakan generasi baru yang taat hukum. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha

19 Februari 2025 - 15:48 WIB

Pemko Tanjungpinang Terima Kunjungan Pemkab Bandung, Bahas Program Qur’an Center

19 Februari 2025 - 15:33 WIB

Pemko Tanjungpinang Gelar Rakor Mitigasi Jelang Ramadan 2025

19 Februari 2025 - 15:30 WIB

Kakanwil Ditjenpas Tinjau Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam Kegiatan Bintorwasdal

19 Februari 2025 - 14:54 WIB

Polsek Daik Lingga Gelar Silaturahmi dan Penyuluhan Kamtibmas di SMPN 3 Lingga

19 Februari 2025 - 14:32 WIB

Trending di Hukrim