KEPRI.INFO–Pergerakan puluhan ton beras berbagai merek yang akan diberangkatkan dari Kota Tanjungpinang menuju Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menggunakan KM Kalimas Utama pada Sabtu (5/9/2026), menjadi sorotan.
Sorotan muncul lantaran terdapat perbedaan informasi antara dokumen karantina dengan lokasi pemuatan barang di lapangan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh media ini, beras yang akan dikirim terdiri dari sejumlah merek dengan total mencapai puluhan ton.
Di antaranya beras merek Wong Cilik sebanyak sekitar 500 sak atau diperkirakan 25 ton, beras merek Nasi Goreng sebanyak sekitar 800 sak atau diperkirakan 30 ton, serta beras merek Raja Padang sebanyak sekitar 320 sak atau sekitar 15 ton.
Seluruh beras tersebut disebut akan diberangkatkan menggunakan KM Kalimas Utama dengan tujuan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam dokumen yang diperoleh, pengiriman tercatat atas nama Tatang Solihin, warga Gesek, Kabupaten Bintan, selaku pengirim. Pengiriman tersebut juga disebut dilengkapi dengan lima sertifikat karantina.
Namun, persoalan yang kemudian menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara asal dan lokasi pengeluaran barang yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi pemuatan yang terpantau di lapangan.
Salah satu dokumen mencantumkan beras merek Wong Cilik sebanyak sekitar 500 sak atau sekitar 25 ton.
Beras tersebut diketahui memiliki izin edar atas nama PT Rintis Sejahtera Makmur dan dalam dokumen tercatat berasal dari Kota Batam.
Dalam sertifikat karantina tersebut, beras disebut keluar dari Kota Batam melalui wilayah Punggur dan diberangkatkan pada 3 September 2026 menggunakan KM Kalimas Utama.
Namun, berdasarkan pantauan media ini, beras dalam jumlah besar tersebut justru diketahui berada dan dimuat melalui kawasan Pelabuhan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, untuk kemudian direncanakan diberangkatkan pada 5 September 2026.
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alur perpindahan barang sejak tercatat keluar dari Batam hingga kemudian berada di Tanjungpinang.
Apalagi, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang memiliki mekanisme tersendiri dalam lalu lintas barang menuju dan dari daerah pabean.
Ketentuan kepabeanan mengatur adanya dokumen pemberitahuan pabean dalam proses pemasukan maupun pengeluaran barang dari kawasan bebas menuju daerah pabean.
Salah satunya adalah PPFTZ-01 yang digunakan dalam pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dengan daerah pabean.
Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan bebas antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021.
Karena itu, perbedaan antara informasi dalam dokumen, lokasi pengeluaran barang dari Batam, serta lokasi pemuatan di Tanjungpinang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi yang berwenang.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana puluhan ton beras yang dalam dokumen disebut keluar dari Batam kemudian berada di Pelabuhan Kijang Lama, Tanjungpinang?
Apakah perpindahan barang dari kawasan FTZ Batam menuju Tanjungpinang tersebut telah dilengkapi seluruh dokumen dan memenuhi mekanisme yang dipersyaratkan?
Atau, apakah terdapat dokumen lain yang menjelaskan perpindahan barang tersebut dari Batam menuju Tanjungpinang?
Karantina: Beras Memiliki Sertifikat
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Hasim, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa beras tersebut telah diterbitkan sertifikat karantina.
Khusus untuk beras merek Wong Cilik, Hasim menjelaskan bahwa beras tersebut berasal dari Jakarta dan telah memiliki sertifikat karantina dari Jakarta.
“Beras ini berasal dari Jakarta dan ditujukan kepada perusahaan di Kota Batam dan memiliki seluruh dokumen karantina dan izin edarnya,” jelas Hasim.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai adanya perbedaan antara lokasi pengangkutan dengan informasi dalam dokumen karantina, Hasim menyebut persoalan tersebut berada di luar kewenangan pihak karantina.
“Karantina hanya pada aspek kelayakan. Kenapa bisa muat di daerah yang bukan merupakan FTZ, hal tersebut tergantung individu pemilik barang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan lain terkait siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian jalur perpindahan dan lokasi pemuatan barang, terutama apabila barang sebelumnya tercatat berasal atau keluar dari kawasan FTZ Batam.
Dengan jumlah mencapai puluhan ton dan tujuan pengiriman lintas provinsi, transparansi mengenai asal barang, dokumen kepabeanan, dokumen karantina, serta jalur distribusinya menjadi penting untuk memastikan seluruh proses pengiriman berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, masih diperlukan penjelasan dari instansi terkait mengenai mekanisme perpindahan puluhan ton beras tersebut dari Batam hingga kemudian dimuat di Tanjungpinang.(*)
Redaktur: Eb







