KEPRI.INFO–Kapolda Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin, tidak akan mentolerir anggotanya yang diduga melakukan tindakan pidana penganiayaan berat.
Asep menegaskan bahwa sanksi berat berupa pemecatan akan dijatuhkan kepada pelaku dalam kasus meninggalnya Polisi muda Bripda NS yang diduga akibat kekerasan oleh sesama anggota.
Dalam pernyataannya, Kapolda memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berjalan transparan, tetapi juga berujung pada penindakan tegas tanpa toleransi.
“Perkara ini akan kami proses secara tegas dan tuntas. Jika terbukti, sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasti dijatuhkan,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 13 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB.
Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Selain Tersangka AS, Propam Polda Kepri juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota lain terkait meninggalnya Bripda NS.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan total saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut telah mencapai 11 orang.
Redaktur: Eb








