Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kapolresta Tanjungpinang Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan, Palaku Bisa di Pidana Hingga 15 Penjara

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menjelaskan kronologi Kejadian kasus Pembunuhan di Ganet pada Rabu (25/02) malam. Jumat (27/02) F-Kepri.info Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menjelaskan kronologi Kejadian kasus Pembunuhan di Ganet pada Rabu (25/02) malam. Jumat (27/02) F-Kepri.info

KEPRI.INFO–Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama memasuki musim kemarau. Rabu (25/03)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Oleh karena itu, Polresta Tanjungpinang mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun, apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terdekat, Jangan sembarang membuang puntung rokok karena bisa memicu kebakaran, dan pastikan tindak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan.

“Masyarakat dihimbau untuk menggunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar, yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan sampai RT untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini. Langkah tersebut meliputi patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat jika ditemukan titik api.

Indra juga menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla dengan tidak ragu untuk segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran.

“Tentunya kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini. Karhutla salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan, selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak negatif pada kesehatan manusia dan ekonomi”, tutupnya.(Rls)

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Buka Cabang di Tanjungpinang, Silver Silk Tour and Travel Tawarkan Promo Haji dan Umrah hingga 20 Juli

8 Juli 2026 - 17:33 WIB

Direktur Tour and Travel Silver Silk, Tifani Dwi Putri

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

8 Juli 2026 - 10:33 WIB

Kuasa Hukum Kecewa PT Kepri Vonis Empat Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Dua Tahun Penjara

Curi Kabel di Gedung Koperasi Merah Putih, Pria 21 Tahun Diamankan Polsek Gunung Kijang

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Seorang pria berinisial M.D. (21) diamankan pihak kepolisian usai diduga melakukan pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB lalu.

Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Curat, Korban Rugi Lebih dari Rp70

2 Juli 2026 - 16:19 WIB

Tim Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil ringkus pelaku Curat

Kebakaran Hebohkan Warga di Jalan Ganet, Dapur Warung Hangus Dilalap Api

2 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tim Kepolisian saat melaksanakan pengecekan lokasi kebakaran di Ganet, Kamis (02/07)
Trending di Tanjungpinang