Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim

Kapolresta Tanjungpinang Imbau Warga Tak Bakar Lahan Sembarangan, Palaku Bisa di Pidana Hingga 15 Penjara

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menjelaskan kronologi Kejadian kasus Pembunuhan di Ganet pada Rabu (25/02) malam. Jumat (27/02) F-Kepri.info Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta saat menjelaskan kronologi Kejadian kasus Pembunuhan di Ganet pada Rabu (25/02) malam. Jumat (27/02) F-Kepri.info

KEPRI.INFO–Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama memasuki musim kemarau. Rabu (25/03)

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menyampaikan bahwa kondisi cuaca panas dan minimnya curah hujan dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Oleh karena itu, Polresta Tanjungpinang mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat kota Tanjungpinang dilarang membakar hutan dan lahan dalam bentuk apapun, apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada polisi atau aparat terdekat, Jangan sembarang membuang puntung rokok karena bisa memicu kebakaran, dan pastikan tindak meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan.

“Masyarakat dihimbau untuk menggunakan cara yang ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar, yang dapat memicu kebakaran besar dan sulit dikendalikan”, terang Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan sampai RT untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini. Langkah tersebut meliputi patroli rutin di wilayah rawan, sosialisasi kepada warga, serta pelaporan cepat jika ditemukan titik api.

Indra juga menyampaikan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla dengan tidak ragu untuk segera melapor apabila melihat tanda-tanda kebakaran.

“Tentunya kita akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan secara ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana sesuai Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah

“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, sehingga karhutla dapat dicegah sejak dini. Karhutla salah satu ancaman terbesar bagi lingkungan, selain merusak ekosistem, kebakaran hutan dan lahan juga berdampak negatif pada kesehatan manusia dan ekonomi”, tutupnya.(Rls)

Redaktur: YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

2 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Kasus Pencurian 49 Ton Besi Scrap PT BAI Dihentikan, Dua Tersangka Dibebaskan

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

2 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Dikejar hingga Anambas, Ayah Tiri Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bintan

Bandara RHF Tanjungpinang Perkuat Pasar Wisatawan, Dorong Sinergi Lintas Sektor

30 September 2026 - 11:33 WIB

PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau Injourney Airports Kantor Cabang Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang terus mendorong penguatan sektor pariwisata dan perekonomian daerah melalui peningkatan pasar wisatawan domestik maupun internasional.

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

27 September 2026 - 16:25 WIB

Oknum Wartawan Terjaring OTT, Diduga Peras Pengusaha Rp5 Juta

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 

22 September 2026 - 17:53 WIB

Penimbunan dan Pemotongan Lahan di Batu IX Terus Berjalan, Izin UKL-UPL di Pertanyakan 
Trending di Tanjungpinang