Menu

Mode Gelap
Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025 Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen Desentralisasi dan Krisis Dokter Gigi di kecamatan Belakang Padang Otonomi yang Terbatas: Tantangan Desentralisasi di Kota Industri Batam

Kepri

Karantina Kepri Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

badge-check


					Badan Karantina Kepri saat melakukan pengecekan pada kontainer yang berisi 8,8 Ton sayuran asin asal china, Minggu, (22/6/2025). (Badan Karantina Indonesia) Perbesar

Badan Karantina Kepri saat melakukan pengecekan pada kontainer yang berisi 8,8 Ton sayuran asin asal china, Minggu, (22/6/2025). (Badan Karantina Indonesia)

BATAM, Kepri.info – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos Pelayanan Batu Ampar secara tegas menolak pemasukan 8,8 ton sayuran asin, Minggu (22/6/2026).

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan dari China tersebut tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Permohonan Tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah dokumen persyaratan di verifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai,” jelasnya.

Selanjutnya sayuran asin yang dimuat dalam 1 container tersebut di tahan.

Berdasarkan Pasal 333 Perba No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, dijelaskan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga 3 hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

“Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupi maka selanjutnya di lakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.

Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia juga mengatakan tindakan karantina yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penindakan pelanggaran ini dalam rangka melindungi keamanan dan ketahanan pangan di perbatasan Kepulauan Riau, penindakan terhadap pelanggaran ini dilakukan dengan tegas dan efektif.

“Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, Barantin mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tutupnya. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan, Ini Info Terkait Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

29 November 2025 - 13:22 WIB

FGD Program Seragam Gratis, Evaluasi Menuju Kemajuan Dunia Pendidikan Bintan

29 November 2025 - 13:16 WIB

Bupati Roby Jadi Finalis Most Inspiring Tourism Leader di Ajang WIA 2025

29 November 2025 - 13:10 WIB

Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional, Bintan Raih Penghargaan Perlindungan Konsumen

29 November 2025 - 12:56 WIB

Pemprov Kepri Pangkas TPP ASN 7,65 Persen Mulai 2026, Dialihkan untuk PPPK

27 November 2025 - 13:14 WIB

Trending di Kepri