Menu

Mode Gelap
Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025 BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

Head Line

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI TA 2022 Senilai Rp10 Miliar Memasuki Tahap Penyidikan

badge-check


					Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH MH. (foto istimewa). Perbesar

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH MH. (foto istimewa).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH MH. (foto istimewa).

*Tim Pidsus Kejati Kepri segera umumkan pihak tersangka.

KEPRI.INFO, Tanjungpinang – Masih ingat kasus dugaan korupsi Paket Pembangunan Studio LPP TVRI dengan pagu Rp10 Miliar TA 2022 silam? Ternyata, kasus ini segera memasuki tahap penyidikan dan akan segera ditetapkan tersangkanya.

Hal ini disampaikan Kajati Kepri melalui Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso SH MH saat dikonfirmasi media ini, Selasa (2/4/2024). Ia menyampaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Paket Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri, baik melakukan tinjauan lapangan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.

“Ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri,” ujar Denny.

Menurutnya, upaya penyelidikan ini sudah dimulai sejak tanggal 7 Februari 2024 silam dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli.

Tim selanjutnya melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum.

“Yakni adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ ujar Denny.

Diakhir penyampaiannya Denny menambahkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut.

“Diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” demikian Denny Anteng Prakoso.

Laporan: Riski Arianto
Editor: Ogawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober

24 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melepas peserta PLN Mobile Fun Run 2025, dari ikon Kota Tanjungpinang, Tugu Sirih, Minggu (15/9/2025). (Diskominfo Kepri)

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Trending di Batam