
Kantor Lurah Tanjungpinang Barat di Jalan Bali Tanjungpinang. (foto: dokumentasi kantor lurah tanjungpinang barat)
KEPRI.INFO, TANJUNGPINANG – Kemelut jabatan Ketua RW 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat ditenggarai kian meruncing. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Lurah Tanjungpinang Barat yang menganulir Drs. Afrizal MSi dari jabatan Ketua RW 011 hasil pemilihan langsung untuk masa Jabatan 2023-2026.
Di saat yang sama Lurah juga menerbitkan SK pengangkatan kembali Syuzarlis Sood sebagai Ketua RW 011 yang sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat untuk meneruskan kembali masa jabatannya hingga tahun 2026 mendatang.
Menanggapi hal ini, Lurah Tanjungpinang Barat Muhammad Reza Absar menegaskan sekaligus mengklarifikasi isu-isu yang beredar bahwa terbitnya SK pemberhentian dan SK pengangkatan kembali jabatan Ketua RW 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat tersebut sepihak, tendensius dan improseedural sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.
”Dasar kami memberhentikan Bapak Afrizal sebagai Ketua RW 011, yaitu dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, karena itu merupakan salah satu dari rekomendasi LHP Ombudsman dan juga harus ditindaklanjuti ” kata Muhammad Reza saat dihubungi media ini.
Selanjutnya melalui pesan whatsapp, Reza merincikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menerbitkan dua dokumen LHP bernomor registrasi: 0072/LM/VI/2023/BTM. Pada Bab V Kesimpulan dari dokumen LHP ini, tertuang pada poin 5.2 Tindakan Korektif.
”Yaitu point 5.2 angka pertama, Terlapor dalam hal ini Lurah Tanjungpinang Barat membatalkan hasil pemilihan Ketua RW. 011 Tahun 2023, karena cacat hukum,” terang Reza.
Kemudian, lanjutnya, yang mendasari pihanya mengangkat atau mengaktifan kembali Bapak Syuzarlis Sood sebagai Ketua RW 011, yaitu berdasarkan LHP Ombudsman Perwakilan Kepri Nomor Register: 0065/LM/V/2023/BTM.
‘Pada Bab V kesimpulan, imbuh Reza, tertuang juga Tindakan Korektif yaitu pada angka pertama tertulis Mencabut SK Lurah Tanjungpinang Barat Nomor 79 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua RW 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat (Syuzarlis).
”’Selanjutnya pada angka yang kedua-nya tertulis. Mengembalikan Posisi Pelapor (Syuzarlis, red) sebagai Ketua RW 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat,” ujarnya seraya menjelaskan bahwa pihaknya harus melaksakan semua rekomendasi-rekomendasi tersebut.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Ketua RW XI, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang Drs Afrizal Msi menyesalkan terbitnya SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua RW XI sejalan dengan terbitnya SK pengaktifan kembali Syuzarlis Sood oleh Lurah Tanjungpinang Barat tersebut.
Pasalnya, SK Pemberhentian Nomor 39/2024 Tertanggal 15 Mei 2024 itu, dinilai Afrizal sepihak, tendensius dan improsedural.
Menurutnya, dirinya terpilih sebagai Ketua RW XI melalui mekanisme pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih pada 5 (lima) rukun tetangga (RT) di bawah RW XI. Dari hasil pemilihan langsung yang dilaksanakan tanggal 4 Juni 2023 itu, Afrizal unggul di 3 (tiga) RT dan berhasil mendulang suara terbanyak.
Menindaklanjuti hasil pemilihan RW tersebut, Lurah Tanjungpinang Barat yang saat itu dijabat oleh Irwan Siswandi Rusli SSos, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Afrizal sebagai Ketua RW XI tertanggal 5 Juni 2023.
”Saya secara pribadi tidak bermaksud mempersoalkan jabatan RW-nya. Namun SK Pemberhentian yang sepihak ini sudah menyangkut soal marwah atau harga diri saya. Inilah yang saya sesalkan. Soalnya saya terpilih jadi Ketua RW hasil pemilihan sesuai prosedur dan mekanisme yang benar, ” terang Afrizal.
Lebih lanjut Afrizal menjelaskan, bahwa pemilihan Ketua RW XI sebelumnya digelar atas desakan warga di RW XI menyusul kekosongan jabatan Ketua RW, karena Ketua RW XI sebelumnya mendapat mosi tidak percaya dari warga yang berujung pada pemberhentian secara tidak hormat oleh Lurah Tanjungpinang Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Secara Tidak Hormat Ketua RW XI, Kelurahan Tanjungpinang Barat Masa Jabatan 2021-2026.
Informasi yang terkini yang diterima media ini, bahwa Afrizal juga mengaku sudah melayangkan Surat Keberatan Kepada Pj. Wali Kota Tanjungpinang Cq. Sekda Kota Tanjungpinang tanggal 20 Mei 2024 dengan tembusan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Asisten I Setdako Tanjungpinang, Inspektorat Kota Tanjungpinang. Camat dan Lurah Tanjungpinang Barat serta sejumlah pihak berkompeten lainnya.
”Saya tetap berharap agar pihak-pihak berkompeten menindaklanjuti dengan mempertimbangkan kembali SK Pemberhentian saya selaku Ketua RW 011 ini,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi