TANJUNGPINANG, Kepri.info – Tim penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan verifikasi lapangan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembangunan kawasan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfrizal Handra, menyampaikan bahwa kegiatan observasi lapangan hari ini dilakukan bersama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT).

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra saat berbincang dengan Tim Verifikasi, rabu (08/10/2025).
Kedua instansi tersebut menjadi objek penilaian KemenPAN-RB dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang prima.
“Untuk DPMPTSP, kami memiliki dua tugas pokok dan fungsi utama, yakni penanaman modal atau investasi, serta pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha. Pelayanan tersebut kini telah dilakukan baik secara konvensional maupun melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” jelas Hasfrizal.
Ia menambahkan bahwa seiring perkembangan regulasi, pelayanan perizinan melalui OSS-RBA kini telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

DPMPTSP Kepri bersama Tim Verifikasi saat menggelar pertemuan, Rabu (08/10/2025)
Keunikan Provinsi Kepri, yang memiliki beberapa wilayah dengan status Free Trade Zone (FTZ) seperti Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), turut memerlukan penyesuaian kebijakan tersendiri.
Ia juga mengatakan dalam upaya mencegah penyimpangan, DPMPTSP Kepri telah melakukan identifikasi risiko di setiap tahapan proses bisnis sesuai kewenangan urusan penanaman modal.
Selain itu, telah disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Perizinan sebagai acuan baku pelayanan kepada masyarakat.

Peserta rapat saat menyimak pemaparan, Rabu (08/10/2025)
“Kami juga telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pelayanan Pengaduan (Whistle Blowing System) untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan kompetensi pegawai, setiap ASN di DPMPTSP diwajibkan mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun.
Nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK”juga terus ditanamkan melalui apel dan pertemuan rutin setiap bulan, serta disimbolkan pada seragam pegawai setiap hari Rabu.
“Kami menyadari bahwa teladan langsung dari pimpinan sangat penting. Karena itu, pengawasan dan pembinaan kami lakukan secara berkala agar semangat integritas tetap terjaga,” ujar Hasfrizal.

Suasana rapat DPMPTSP Kepri bersama Tim Verifikasi, Rabu (08/10/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa persiapan menuju ZI di DPMPTSP telah dilakukan selama empat tahun terakhir.
Setiap tahun, DPMPTSP melewati berbagai tahapan, mulai dari administrasi dan pengisian lembar kerja oleh tim internal (Inspektorat), hingga tahap wawancara bersama tim KemenPAN-RB.
“Beberapa kali kami sampai pada tahap wawancara, namun belum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahun ini kami bersyukur bisa sampai tahap observasi lapangan, yang menjadi tahapan akhir sebelum penetapan,” ucapnya.

Satu diantara peserta rapat yang menyimak dengan serius, Rabu (08/10/2025)
Ia menegaskan jika berhasil meraih predikat WBK atau WBBM, DPMPTSP Kepri akan mempertahankan capain tersebut.
“Meraih itu mungkin lebih mudah dibanding mempertahankan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan sesuai ketentuan, agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan KemenPAN-RB, Dio Mahardika, menjelaskan bahwa penilaian pembangunan zona integritas berfokus pada enam area perubahan, dengan tiga point utama yakni, pelayanan publik, pengawasan, dan integritas.

Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra saat menyampaikan paparan, Rabu (08/10/2025)
“Dalam observasi ini, kami melakukan verifikasi lapangan di dua lokasi, yaitu RSUD Raja Ahmad Thabib dan DPMPTSP Kepri. Kami akan menilai sejauh mana implementasi nyata dari upaya pembangunan zona integritas di unit kerja masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian akan diumumkan pada bulan Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia).

Foto bersama pegawai yang bertugas di bagian pelayanan DPMPTSP Kepri, Rabu (08/10/2025)
Hasfrizal berharap, jika DPMPTSP Kepri berhasil meraih predikat zona integritas, maka instansinya dapat menjadi role model bagi perangkat daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Semoga keberhasilan ini bisa menginspirasi OPD lain untuk membangun zona integritas di unit masing-masing,” tutupnya. (SMP)
Redaktur: Jendaras Karloan












