TANJUNGPINANG,Kepri.info – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto meninjau Kasus Siswa SMPN 2 Tanjungpinang yang diduga akan dikeluarkan, Jumat (03/01/2025).
Tinjauan tersebut untuk memastikan informasi terkait salah satu siswa yang di duga akan dikeluarkan secara sepihak oleh sekolah.
“Saya datang untuk mencari tau informasi yang saya terima oleh warga,” kata Agus.
Ia menyampaikan usai melakukan mediasi antara guru, orang tua murid dan siswa langsung, baru dapat disimpulkan bahwa anak tersebut tidak bisa di atur dan nakal saat menjalani proses belajar.
Bahkan, majelis guru sudah beberapa kali menggelar rapat untuk memutuskan bahwa anak tersebut layak untuk dipindahkan berdasarkan rekomendasi dari guru pengajar.
“Jadi gurunya sudah beberapa kali memberi peringatan, namun tak kunjung di pahami oleh murid, anak ini bukan hanya nakal saja, tapi bandelnya sudah kelewatan seperti cabut sekolah, merokok,” ungkapnya.
Ia meminta kepada sekolah untuk memberi keringanan sementara waktu kepada siswa tersebut untuk mengintropeksi diri.
Jika nantinya siswa masih melakukan perbuatan yang sama kembali, sekolah dipersilahkan untuk mengambil tindakan secara tegas seperti memindahkan siswa tersebut ke sekolah lain berdasarkan aturan yang ditetapkan.
“Jadi sudah ada tiga siswa yang dipindahkan karena bandel, dan siswa ini awalnya sudah mau di rekomkan ke SMP 6,” ucapnya.
Sementara Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjungpinang, Zulhera Agusnimar memastikan anak tersebut masih bersekolah dan berkegiatan seperti biasa.
“Masih bersekolah, untuk sementara ini atas permintaan Ketua DPRD akan kami evaluasi siswa ini kembali untuk sementara,” tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa sekolah mempunya kebijakan untuk mengeluarkan siswa apabila siswa sufah tidak dapat di atur dan melanggar aturan sekolah.
“Ada tahapannya, seperti melakukan rapat majelis guru, berkoodinasi dengan dinas pendidikan dan orang tua siswa,” tutupnya. (Rik)