KEPRI.INFO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang resmi menjalin kerja sama dengan SMAS Muhammadiyah Tanjungpinang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendidikan Politik dan Pengawasan Partisipatif Pemilu pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di SMAS Muhammadiyah Tanjungpinang.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendidikan demokrasi serta meningkatkan keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif Pemilu menuju Tahun 2029. Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berkomitmen membangun sinergi dalam memberikan pemahaman kepemiluan, pendidikan politik, serta penguatan kesadaran demokrasi bagi peserta didik.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperluas pendidikan pengawasan partisipatif sejak usia sekolah.
“Kami ingin membangun kesadaran demokrasi sejak dini kepada para pelajar. Pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, termasuk generasi muda sebagai calon pemilih masa depan”, ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sekolah memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter demokratis, kritis, dan bertanggung jawab bagi peserta didik. Menurutnya, melalui kerja sama ini para siswa tidak hanya mendapatkan pemahaman teori kepemiluan, tetapi juga pengalaman edukatif terkait pengawasan Pemilu dan pencegahan pelanggaran.
Sementara itu, Kepala SMAS Muhammadiyah Tanjungpinang, Delwi Jonsandre, menyambut baik terjalinnya kolaborasi tersebut sebagai bentuk penguatan pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan di lingkungan sekolah.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini karena memberikan ruang pembelajaran yang sangat baik bagi peserta didik, khususnya dalam memahami demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya menjaga integritas Pemilu. Ini menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter siswa yang peduli terhadap kehidupan demokrasi,” ungkapnya.
Berdasarkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani, ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan pendidikan politik melalui sosialisasi kepemiluan, penguatan demokrasi di lingkungan sekolah, kegiatan edukatif kepemiluan, hingga kesempatan pemagangan di lingkungan Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan pengawasan partisipatif melalui peningkatan keterlibatan aktif peserta didik dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan kegiatan diskusi, sosialisasi, serta berbagai program edukatif yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan pengawasan partisipatif Pemilu di lingkungan sekolah.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi wadah pembelajaran demokrasi yang aplikatif bagi peserta didik sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga pengawas Pemilu dan dunia pendidikan dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas sinergi dengan lembaga pendidikan dalam rangka meningkatkan literasi demokrasi dan pengawasan partisipatif sebagai bagian dari persiapan mewujudkan Pemilu 2029 yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.(*)
Redaktur: Eb








