TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pergantian Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) menuai perhatian luas dari masyarakat. Polemik ini dipicu oleh proses pergantian pucuk pimpinan yang dianggap kontroversial.
Aliansi Masyarakat Penyelamat Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, yang dipimpin oleh Huzrin Hood, menentang langkah tersebut.
Mereka menilai bahwa proses pergantian Ketua LAM melanggar Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD-ART) organisasi dan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.
Pergantian ini melibatkan Dato Sri Setia Utama Abdul Razak, yang digantikan oleh Sekretaris LAM Kepri, Datok Raja Al Hafiz, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk periode 2022-2027.
Zamzami A Karim, salah satu pengurus LAM Kepri, memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Menurutnya, proses pergantian dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada 5 Januari 2025.
Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Abdul Razak, yang akrab disapa Abah, didasarkan pada permintaan keluarga karena alasan kesehatan.
“Kami diminta datang ke rumah Abah, katanya untuk acara makan bersama. Ternyata keluarga meminta agar Abah digantikan mengingat kondisi kesehatannya,” ujar Zamzami pada Sabtu (18/1/2025).
Ia menambahkan, meski awalnya mengusulkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), pihak keluarga tetap bersikeras agar pergantian dilakukan secara permanen.
Hal ini menjadi dasar untuk menggelar rapat pleno secepatnya.
Zamzami menegaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai aturan organisasi, dengan dihadiri 76 persen keterwakilan pengurus, termasuk dewan kehormatan dan pengurus harian.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa sekretaris akan menggantikan posisi Abah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan kritik dan masukan positif.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung LAM Kepri agar lembaga ini semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat Melayu Kepri,” pungkasnya.(Rik)