Menu

Mode Gelap
Kepri Targetkan Bebas Blank Spot 2026, Pemerataan Digital Dorong Ekonomi Daerah Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025 BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

Kepri

Pemko Tanjungpinang Gelar FGD Cegah Potensi Konflik Tanah dan Pembangunan Pesisir

badge-check


					Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, foto Bersama saat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik dalam Rencana Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang Terindikasi Terlantar”, Kamis (03/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang). Perbesar

Keterangan Foto: Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, foto Bersama saat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik dalam Rencana Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang Terindikasi Terlantar”, Kamis (03/07/2025), (Diskominfo Tanjungpinang).

TANJUNGPINANG, Kepri.info – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik dalam Rencana Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Hak Atas Tanah (HGB/HGU) yang Terindikasi Terlantar”.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mitigasi konflik pembangunan serta memperkuat kewaspadaan dini terhadap berbagai persoalan tata ruang, pengelolaan kawasan pesisir, dan pengembangan investasi di Kota Tanjungpinang.

FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Besar LAM Provinsi Kepri ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tamrin Dahlan, Kepala Kesbangpol Samsudi, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (03/07/2025).

Dalam sambutannya, Zulhidayat menyampaikan bahwa forum ini menjadi bagian penting dari deteksi dini untuk menghindari konflik agraria dan hambatan pembangunan akibat tumpang tindih kewenangan, terutama di wilayah pesisir dan kawasan yang masuk dalam KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas).

“Kita perlu memahami secara menyeluruh dampak dari kebijakan nasional, seperti UU No. 23 Tahun 2014, yang mengalihkan kewenangan pengelolaan laut 0-12 mil dari kota ke provinsi. Ini berdampak langsung pada kemampuan kita dalam menangani sarana-prasarana, permukiman, hingga pengelolaan sampah dan limbah di kawasan pesisir,” jelas Zulhidayat.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pengembangan kawasan KPBPB di Senggarang dan Dompak juga menghadapi tantangan karena sifatnya yang enclave, memerlukan konektivitas, dan minim infrastruktur dasar.

“Selain itu, kami menyoroti tanah-tanah dengan status HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan optimal. Berdasarkan data tahun 2024, terdapat lebih dari 1.637 hektare tanah yang terindikasi terlantar, dan ini menjadi hambatan serius bagi percepatan investasi di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.

Sebagai bentuk langkah preventif, Sekda Zulhidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota telah mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan seluruh camat dan lurah se-Kota Tanjungpinang untuk tidak menerbitkan surat atau dokumen baru terkait kepemilikan atau penggunaan tanah di wilayah-wilayah yang belum jelas status hukumnya.

“Ini adalah bentuk kehati-hatian kami agar tidak terjadi tumpang tindih administratif dan untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari. Pemerintah Kota harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian hukum dan akuntabilitas tata kelola,” tegasnya.

Menanggapi isu tanah terlantar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Hendrawan Saputra, menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki database tanah yang terindikasi tidak digunakan sesuai peruntukan.

“Berdasarkan hasil verifikasi kami, beberapa perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan seperti PT. Kemayan Bintan dan PT. Citra Daya Aditya masih menguasai ribuan hektare tanah di Dompak dan Air Raja. Namun sebagian besar tidak lagi aktif atau sudah melewati masa berlaku hak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa BPN saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah untuk memastikan langkah hukum yang tepat atas tanah-tanah tersebut.

“Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai rencana dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar. Apabila tidak ada tindak lanjut dari pemilik hak, maka bisa dilakukan pencabutan hak sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” tegasnya.

BPN juga membuka ruang bagi Pemko Tanjungpinang untuk mengajukan permohonan penataan ulang atau pengambilalihan aset-aset strategis demi kepentingan pembangunan daerah. (Redaksi/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Sedang

25 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry di Tanjungpinang 25 Oktober 2025

25 Oktober 2025 - 08:30 WIB

BKKBN RI Apresiasi Kepri Masuk 5 Provinsi Sukses Tangani Stunting

24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

PLN Tanjungpinang Gelar Promo Spesial Tambah Daya, Diskon 50 Persen hingga Akhir Oktober

24 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat melepas peserta PLN Mobile Fun Run 2025, dari ikon Kota Tanjungpinang, Tugu Sirih, Minggu (15/9/2025). (Diskominfo Kepri)

Polda Kepri Jalin Sinergi Maritim dengan MARSEC dan IFC Singapura

24 Oktober 2025 - 15:29 WIB

Trending di Batam