TANJUNGPINANG,Kepri.info – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) untuk Tahun Anggaran 2024.
Proses penyusunan ini melibatkan seluruh perangkat daerah dan dibahas secara intensif dalam rapat yang digelar di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Tanjungpinang, pada Rabu (26/02/2025).
Berbagai strategi dirumuskan agar kedua laporan tersebut mampu mencerminkan capaian kinerja Pemprov Kepri secara transparan dan akurat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, dalam pembukaan rapat menegaskan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD adalah amanat yang tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Sesuai aturan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan kinerja tersebut selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD bukan sekadar dokumen rutin, tapi menjadi alat evaluasi penting untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyusunan laporan ini harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, ketelitian, serta transparansi,” ujar Adi Prihantara.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah agar lebih fokus memperbaiki indikator kinerja yang masih rendah.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi bahan evaluasi dan prioritas dalam perencanaan program di tahun-tahun mendatang.
“Kunci suksesnya penyusunan LKPJ dan LPPD terletak pada komitmen bersama, konsistensi pemantauan, serta koordinasi yang solid antar perangkat daerah, APIP, dan tim penyusun,” tambahnya.
Di sisi lain, Guntoro, Tenaga Ahli dari LPPSP Semarang yang mendampingi proses penyusunan laporan ini, menyampaikan apresiasi atas kinerja seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri.
Menurutnya, proses penyusunan tahun ini tergolong istimewa karena progresnya jauh lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh perangkat daerah. Biasanya, penyusunan LKPJ diberi waktu hingga akhir Maret. Namun saat ini, di akhir Februari saja, prosesnya sudah hampir tuntas. Ini menjadi rekor baru dibandingkan laporan LKPJ di masa-masa sebelumnya,” jelas Guntoro.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa skor sementara yang berhasil dicapai Pemprov Kepri menunjukkan hasil yang sangat memuaskan.
“Jika kita lihat dari hasil pendampingan, capaian sementara sudah di angka 93,46 dari skala 100. Ini pencapaian yang sangat membanggakan. Sementara indikator berkinerja rendah hanya sekitar 4,36 persen. Sisanya, ada 2,18 persen data yang masih menunggu rilis resmi dari instansi terkait seperti BPS. Kalau data ini lengkap, skor bisa naik hingga 95 persen. Tapi capaian 93 persen saja sudah luar biasa,” pungkasnya.
Dengan progres yang nyaris rampung, Pemprov Kepri optimistis LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2024 akan menjadi dokumen penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan sekaligus menyusun arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih baik di masa mendatang. (Rik)