Menu

Mode Gelap

Kepri

Pencurian berbeda di dua lokasi tanjungpinang, berhasil ditangkap polresta tanjungpinang

badge-check


					Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang Perbesar

Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

Pencurian berbeda di dua lokasi tanjungpinang, berhasil ditangkap polresta tanjungpinang

Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang

 

 

TANJUNGPINANG, Kepri.info – telah terjadi pencurian di tanjungpinang di dua lokasi berbeda berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Pukul 17.20 WIB, kamis (29/08/2024).

Pencurian terjadi di Jln. Panjaitan Perum Pondok Gurindam Rt 03 Rw 02 kel. Melayu Kota Piring kec. Tanjungpinang timur Kota Tanjungpinang, senin (20/05/2024), dan di Jln. Panjaitan Perum Taman Gurindam Permai Blok Anggrek Bulan No 07. Rt 001 Rw 014 kel. Batu Sembilan kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Senin (27/05/2024).
Humas Polresta Tanjung pinang menjelaskan dalam siaran pres pada sabtu (31/08/2024), bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong.

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, berhasil mengamankan pelaku pencurian Edi Sudirman (36) tahun pada pukul 17.20 WIB. Di area parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Akibat pencurian pertama pada senin (20/05/2024) , mengalami kerugian sebesar 8.000.000 termasuk Leptop dan uang tunai 2.000.000 dan Aksi kedua pada senin (27/05/2024) di lokasi berbeda, mengalami kerugian sebesar 20.000.00 dengan total kerugian sebesar 100.000.000.

Sekira pukul 18.00 WIB Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek tanjungpinang Timur bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor Beat berwarna hijau hitam, perhiasan emas dan berbagai barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Guna Penyelidikan Lebih lanjut. Terhadap pelaku terjerat pasal (363 KUHPidana), ancaman maksimal (7) tahun penjara. (Nzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

TIDAR dan GERAM Pertanyakan Konsistensi Satpol PP Tanjungpinang “Ada Apa dengan Mie Gacoan?”

20 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Sorotan Ketua Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tanjungpinang, Agus Ariansyah, dan Ketua Umum DPP Generasi Anak Melayu (GERAM) Kepri, Aryandi Terkait Penangan kedua Bangunan di Kota Tanjungpinang, Kamis (20/08)

Diduga rugikan nasabah hingga Rp 4,25 Milyar, Kejari Bintan periksa BRI Tanjung Uban.

19 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Foto-Yuli

Kemarau Melanda, Polsek Tanjungpinang Kota Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kampung Bugis

18 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Kota IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama personel bersama Personilnya membagikan air bersih kepada Warga, Selasa (18/08)

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Kebakaran Lantai Dua Alfamart di Tanjung Uban, Polisi Bergerak Cepat Padamkan Api

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Tour Mangrove Berujung Kecelakaan, Dua Boat Pancung Tabrakan di Lagoi
Trending di Hukrim