
Pelaku Pencurian, kamis (29/08/2024)-Humas Polresta Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, Kepri.info – telah terjadi pencurian di tanjungpinang di dua lokasi berbeda berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Pukul 17.20 WIB, kamis (29/08/2024).
Pencurian terjadi di Jln. Panjaitan Perum Pondok Gurindam Rt 03 Rw 02 kel. Melayu Kota Piring kec. Tanjungpinang timur Kota Tanjungpinang, senin (20/05/2024), dan di Jln. Panjaitan Perum Taman Gurindam Permai Blok Anggrek Bulan No 07. Rt 001 Rw 014 kel. Batu Sembilan kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Senin (27/05/2024).
Humas Polresta Tanjung pinang menjelaskan dalam siaran pres pada sabtu (31/08/2024), bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang, berhasil mengamankan pelaku pencurian Edi Sudirman (36) tahun pada pukul 17.20 WIB. Di area parkiran Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Akibat pencurian pertama pada senin (20/05/2024) , mengalami kerugian sebesar 8.000.000 termasuk Leptop dan uang tunai 2.000.000 dan Aksi kedua pada senin (27/05/2024) di lokasi berbeda, mengalami kerugian sebesar 20.000.00 dengan total kerugian sebesar 100.000.000.
Sekira pukul 18.00 WIB Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang beserta Unit Reskrim Polsek tanjungpinang Timur bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankan barang bukti, berupa sepeda motor Beat berwarna hijau hitam, perhiasan emas dan berbagai barang bukti lainnya. Kemudian tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Guna Penyelidikan Lebih lanjut. Terhadap pelaku terjerat pasal (363 KUHPidana), ancaman maksimal (7) tahun penjara. (Nzl)