TANJUNGPINANG,Kepri.info – Rekrutmen penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Bawaslu Tanjungpinang akan ditutup tiga hari lagi yakni pada tanggal 28 September 2024, Namun kebutuhan akan petugas masih jauh berkurang dan harus ditambah lebih banyak lagi sesuai kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan catatan dari Bawaslu Tanjungpinang sejak dibuka pada tanggal 12 September lalu, penerimaan pada PTPS sudah mencapai 540 pendaftar di seluruh kecamatan di Kota Tanjungpinang.
Untuk Kecamatan yang mendominasi dan sudah mencukupi penerimaan PTPS yakni ada di Kecamatan Tanjungpinang Barat, dan Bukit Bestari, sedangkan yang masih mengalami kekurangan ada di Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Timur.
“Kita butuh sebanyak 646 lebih petugas PTPS pada Pilkada 2024 sesuai jumlah TPS yakni 323,” kata Yusuf, Kamis (26/9/2024).
Yusuf menjelaskan apabila nantinya sampai dengan hari penutupan penerimaan masih mengalami kekurangan, maka pihaknya akan memperpanjang waktu perekrutan PTPS.
Selain itu, untuk menarik masyarakat agar mau mendaftarkan diri, Bawaslu Tanjungpinang akan merevisi aturan terkait syarat umur.
“Jadi kalau di awal kemarin di syaratnya harus berumur 21, jadi kita kurangi menjadi 17 tahun juga bisa mendaftar,” jelas Yusuf.
Dia mengimbau serta mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk berpartisipasi aktif pada perhelatan Pilkada 2024 serentak dengan mendaftarkan diri sebagai petugas adhoc.
Menurutnya salah satu upaya dalam mensukseskan pesta demokrasi selain mendatangi TPS juga menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
“Mari daftar, karena kami membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk turun langsung memantau serta mengawas gerak gerik paslon kita, sehingga Pilkada kita dapat berjalan dengan baik aman dan lancar,” serunya. (Nzl)