Menu

Mode Gelap
Bappenas dan Pemprov Kepri Berencana Bangun Kantor Bersama, Untuk PMO Kejati Kepri dan Bank Mandiri Bangun Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wagub Kepri Tekankan Soal Digitalisas Pada Seminar Nasional di Batam Bupati Bintan Terima Penyerahan PSU 4 Perumahan Sekda Bintan Tinjau SPPG Berkah Sejahtera, Ini Hasilnya Tinjauannya Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Kepri Besok Hari Hujan Ringan

Nasional

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Dipastikan Tak Ada Perubahan

badge-check


					Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 
Foto Jawa Pos Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto Jawa Pos

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto Jawa Pos

 

Kepri.info-Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang dipastikan tidak akan Ada perubahan.

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dimana ia menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun depan tetap akan berpatok pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita mengimbau untuk tidak dulu (diubah). Untuk tahun 2019, tidak ada perubahan undang-undang itu. Soal nanti peningkatan kualitasnya lewat PKPU,” kata Tjahjo di Kantor Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Jika nantinya muncul usulan perubahan yang mengemuka di DPR, menurutnya, didasari karena ingin meningkatkan kualitas Pemilu. Meski demikian, perubahan tersebut harus melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

“Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR. Karena kalau DPR-nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik,” tegasnya.

“(Perubahan) tidak bisa mendadak, harus dipersiapkan, perlu lama juga. Siapkan UU kan tidak bisa sehari dua hari,” tuturnya.

Usulan perubahan peraturan pilkada serentak sempat mengemuka setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Muncul usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua yaitu nasional dan lokal dengan jeda 2,5 tahun. Pilpres digabung pileg DPR dan DPD, sementara pilkada digabung pileg DPRD Kabupaten/Kota.

DPR menegaskan hingga saat ini dasar peraturan untuk Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber: Kumparan
Editor: MJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BKC Kepri Raih 5 Emas di Kejurnas Karate BKC 2025 Bandung

3 November 2025 - 10:45 WIB

DED Jembatan Batam–Tanjungsauh Ditarget Rampung Akhir 2025

2 November 2025 - 13:30 WIB

Ketua Komisi V DPR RI Dorong Pembangunan Jembatan Batam-Bintan

31 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Kalahkan Bali dan DKI, Gubernur Kepri Raih 2 Penghargaan Wirasena 2025

29 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Perkuat Sishankamrata dan Kemampuan TNI, Pangkogabwilhan I Kunjungi Batekhan

8 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Trending di Kepri