Menu

Mode Gelap
Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan Bupati Bintan Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Poliklinik Gubernur Kepri Ikut Sosialisasi Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Wagub Kepri Lakukan Kunjungan Ke SMAN 4 Tanjungpinang Wagub Nyanyang Akan Melaksanakan Sholat Idul Adha di Anambas Presiden Prabowo Berikan 8 Sapi Qurban Untuk Kepri

Nasional

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Dipastikan Tak Ada Perubahan

badge-check


					Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 
Foto Jawa Pos Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto Jawa Pos

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto Jawa Pos

 

Kepri.info-Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang dipastikan tidak akan Ada perubahan.

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dimana ia menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun depan tetap akan berpatok pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita mengimbau untuk tidak dulu (diubah). Untuk tahun 2019, tidak ada perubahan undang-undang itu. Soal nanti peningkatan kualitasnya lewat PKPU,” kata Tjahjo di Kantor Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Jika nantinya muncul usulan perubahan yang mengemuka di DPR, menurutnya, didasari karena ingin meningkatkan kualitas Pemilu. Meski demikian, perubahan tersebut harus melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

“Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR. Karena kalau DPR-nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik,” tegasnya.

“(Perubahan) tidak bisa mendadak, harus dipersiapkan, perlu lama juga. Siapkan UU kan tidak bisa sehari dua hari,” tuturnya.

Usulan perubahan peraturan pilkada serentak sempat mengemuka setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Muncul usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua yaitu nasional dan lokal dengan jeda 2,5 tahun. Pilpres digabung pileg DPR dan DPD, sementara pilkada digabung pileg DPRD Kabupaten/Kota.

DPR menegaskan hingga saat ini dasar peraturan untuk Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber: Kumparan
Editor: MJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Bintan Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah

16 Mei 2025 - 22:50 WIB

Bupati Natuna Komitmen Perkuat Tata Kelola Daerah dan Pemberantasan Korupsi Saat Rakornas KPK

16 Mei 2025 - 18:31 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Karimun

16 Mei 2025 - 15:30 WIB

Bupati Bintan Menyampaikan Progres Menara Suar Karang Singa

10 Mei 2025 - 17:35 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terima Trisakti Tourism Award 2025

9 Mei 2025 - 14:05 WIB

Trending di Kepri