Menu

Mode Gelap
Gubernur Kepri Fokus pada Penataan Pulau Penyengat melalui APBN 2025 Akp Mayson Pimpin Pengamanan Malam Penutupan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lingga Tahun 2024 Polres Lingga Laksanakan Patroli Skala Besar, Upaya Jaga Kamtibmas yang Kondusif Partisipasi Pemilih Menurun, Hanya 200 dari 552 DPT Hadir di PSU TPS 017 Tanjungpinang Bawaslu Tanjungpinang Tekankan Penyelesaian Rekapitulasi Kecamatan Secara Tepat Waktu Angka Partisipasi Pemilih di Tanjungpinang Pada Pilkada 2024 Tak Memenuhi Target

Nasional

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 Dipastikan Tak Ada Perubahan

badge-check


					Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. 
Foto Jawa Pos Perbesar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto Jawa Pos

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto Jawa Pos

 

Kepri.info-Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang dipastikan tidak akan Ada perubahan.

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dimana ia menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun depan tetap akan berpatok pada UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kita mengimbau untuk tidak dulu (diubah). Untuk tahun 2019, tidak ada perubahan undang-undang itu. Soal nanti peningkatan kualitasnya lewat PKPU,” kata Tjahjo di Kantor Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Jika nantinya muncul usulan perubahan yang mengemuka di DPR, menurutnya, didasari karena ingin meningkatkan kualitas Pemilu. Meski demikian, perubahan tersebut harus melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

“Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR. Karena kalau DPR-nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik,” tegasnya.

“(Perubahan) tidak bisa mendadak, harus dipersiapkan, perlu lama juga. Siapkan UU kan tidak bisa sehari dua hari,” tuturnya.

Usulan perubahan peraturan pilkada serentak sempat mengemuka setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Muncul usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua yaitu nasional dan lokal dengan jeda 2,5 tahun. Pilpres digabung pileg DPR dan DPD, sementara pilkada digabung pileg DPRD Kabupaten/Kota.

DPR menegaskan hingga saat ini dasar peraturan untuk Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sumber: Kumparan
Editor: MJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Kepri Raih Penghargaan UKPBJ Proaktif dengan Capaian UMK Tertinggi

14 Oktober 2024 - 19:24 WIB

PTNBH: Kampus Impian atau Ladang Pinjol?

6 Juni 2024 - 21:05 WIB

Babinsa Praka Ricko Lakukan Pendampingan Terhadap Kegiatan Posyandu Desa Payak

4 Juni 2024 - 10:23 WIB

Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi Sekitar US$20 Miliar per Tahun

21 September 2023 - 12:07 WIB

Hulu Migas Akan Terus Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

23 Agustus 2023 - 16:53 WIB

Trending di Nasional